PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Lima Nama Ini Disebut Calon Kuat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2017 | 16:20 WIB
Lima Nama Ini Disebut Calon Kuat Gedung BPK di Jl. Gatot Subroto 31, Jakarta (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ada sedikitnya 5 nama yang disebut-sebut sebagai calon kuat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan segera dipilih Komisi XI DPR untuk menggantikan dua anggota BPK yang sudah habis masa keanggotaannya.

Informasi yang dihimpun DDTCNews dari sejumlah sumber yang mengetahui persoalan tersebut awal pekan ini menyebutkan ke-5 nama yang sudah terdaftar sebagai calon anggota BPK tersebut adalah Isma Yatun, Dadang Suwarna, Mahendro Sumardjo, Abdul Latief dan Agung Firman Sampurna.

Adapun, dua anggota BPK yang sudah habis masa keanggotaannya adalah Sapto Amal Damandari yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua BPK dan Agung Firman Sampurna, anggota I BPK yang membidangi pemeriksaan di bidang politik, hukum, keamanan, dan luar negeri.

Baca Juga:
BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

“Sekarang sudah lebih dari 20 orang yang mendaftar. Dari nama-nama yang mendaftar itu, 5 nama itu tadi yang terbilang kuat. Mereka juga sudah sama-sama bergerak untuk menjaring dukungan,” kata satu narasumber yang meminta identitasnya dilindungi, Kamis (9/2).

Isma Yatun adalah anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang telah menjabat selama dua periode (2009-2019). Dadang Suwarna, sejak 23 Mei 2016 menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak. Mahendro Sumardjo sejak 2011 menjabat Inspektorat Utama (Itama) BPK.

Abdul Latief sejak 2011 menjabat Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VII yang membidangi pemeriksaan BUMN. Agung Firman Sampurna baru satu periode menjabat anggota BPK, sehingga masih berkesempatan mencalonkan diri.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Pendaftaran anggota BPK sendiri sudah ditutup sejak akhir Januari lalu. Proses selanjutnya adalah verifikasi calon yang kemudian dilanjutkan dengan tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Daerah dan Komisi XI DPR, hingga kemudian dipilih Komisi XI DPR.

Anggota BPK dipilih DPR sejak terbit UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Posisi anggota BPK mulai dianggap strategis, terutama setelah mantan dirjen pajak dan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo berhasil mengangkat pamor sekaligus menunjukkan kekuasaan BPK dengan audit investigasinya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN