BERITA PAJAK HARI INI

Lihat! Ini Perkembangan Rencana Insentif Pajak Riset & Vokasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 08:15 WIB
Lihat! Ini Perkembangan Rencana Insentif Pajak Riset & Vokasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan insentif super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan (litbang) serta vokasi terbit pada semester I/2019. Janji pemerintah tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (26/4/2019).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan insentif super deduction tax akan ditebitkan pada paruh pertama tahun ini. Sejumlah poin, sambungnya, telah disepakati dalam rapat kabinet yang berlangsung pada Selasa (23/4/2019).

“Memang saat ini dalam proses administrasi, tetapi super deduction tax untuk vokasi maupun inovasi semoga akan segera diluncurkan,” katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Dia mengungkapkan dalam rapat kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setuju untuk memberi pengurang penghasilan bruto hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti skema pengenaan pajak untuk influencer. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan perlunya perubahan konstruksi perpajakan Indonesia agar sesuai dengan model bisnis dalam ekonomi digital yang berkembang saat ini, tidak terkecuali dengan penggunaan media sosial.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Presiden Jokowi Minta Insentif Segera Dirilis

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan insentif super deduction tax sudah dibahas dalam sidang kabinet paripurna dan sudah dalam proses administrasi. Presiden Joko Widodo, sambungnya, telah meminta agar insentif ini segera dirilis.

“Sudah banyak pelaku usaha yang tertarik terlibat dalam pendidikan vokasi dan tertarik mendapatkan fasilitas super deduction tax. Pak presiden sudah diminta insentif ini direalisasikan,” jelasnya.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Usulan 36 Kompetensi Keahlian

Sejauh ini, ada 36 kompetensi keahlian di berbagai sektor industri yang diusulkan bisa mendapatkan insentif super deduction tax. Namun, pemerintah masih akan terus membahas sektor-sektor lain yang bisa menikmati fasilitas tersebut.

Kompetensi keahlian itu antara lain di bidang elektronika industri, permesinan, pengecoran, pengelasan, kimia industri, perbaikan dan perawatan audio video, pembuatan produk furniture, konstruksi kapal, perancangan dan perbaikan otomotif, perbaikan bodi otomotif, desain produk furniture dan lainnya.

  • Ide Pengenaan Pajak dari Jumlah Follower

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada ide yang bisa dikembangkan lebih lanjut terkait pemajakan untukinfluencer, seperti selebgram dan youtuber. Pengenaan pajak bisa dikelompokkan berdasarkan jumlah pengikut atau follower.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

“Nanti jumlah follower bisa menentukan kena pajaknya. Karena itu juga dimanfaatkan iklan. Jadi, ke depan kita harus mulai bicarakan perubahan konstruksi aturan kita,” ujarnya.

  • Suku Bunga Acuan BI Ditahan 6%

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) bulan ini memutuskan untuk menahan tingkat suku bunga acuan di level 6%. Kondisi perekonomian yang masih rentan menjadi pertimbangan otoritas mengambil langkah ini. Namun, untuk tahun ini, suku bunga acuan masih berpeluang turun menjadi 5,75%.

  • Pemerintah Rencanakan Beri Subsidi Eksplorasi Panas Bumi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana memberikan insentif berupa subsidi untuk kegiatan eksplorasi panas bumi atau gheotermal. Hal ini dilakukan untuk mendorong proyek-proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sehingga mengurangi ketergantungan impor migas hingga 2025. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN