BERITA PAJAK HARI INI

Lihat! Ini Perkembangan Rencana Insentif Pajak Riset & Vokasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 08:15 WIB
Lihat! Ini Perkembangan Rencana Insentif Pajak Riset & Vokasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan insentif super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan (litbang) serta vokasi terbit pada semester I/2019. Janji pemerintah tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (26/4/2019).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan insentif super deduction tax akan ditebitkan pada paruh pertama tahun ini. Sejumlah poin, sambungnya, telah disepakati dalam rapat kabinet yang berlangsung pada Selasa (23/4/2019).

“Memang saat ini dalam proses administrasi, tetapi super deduction tax untuk vokasi maupun inovasi semoga akan segera diluncurkan,” katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dia mengungkapkan dalam rapat kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setuju untuk memberi pengurang penghasilan bruto hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti skema pengenaan pajak untuk influencer. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan perlunya perubahan konstruksi perpajakan Indonesia agar sesuai dengan model bisnis dalam ekonomi digital yang berkembang saat ini, tidak terkecuali dengan penggunaan media sosial.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Presiden Jokowi Minta Insentif Segera Dirilis

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan insentif super deduction tax sudah dibahas dalam sidang kabinet paripurna dan sudah dalam proses administrasi. Presiden Joko Widodo, sambungnya, telah meminta agar insentif ini segera dirilis.

“Sudah banyak pelaku usaha yang tertarik terlibat dalam pendidikan vokasi dan tertarik mendapatkan fasilitas super deduction tax. Pak presiden sudah diminta insentif ini direalisasikan,” jelasnya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Usulan 36 Kompetensi Keahlian

Sejauh ini, ada 36 kompetensi keahlian di berbagai sektor industri yang diusulkan bisa mendapatkan insentif super deduction tax. Namun, pemerintah masih akan terus membahas sektor-sektor lain yang bisa menikmati fasilitas tersebut.

Kompetensi keahlian itu antara lain di bidang elektronika industri, permesinan, pengecoran, pengelasan, kimia industri, perbaikan dan perawatan audio video, pembuatan produk furniture, konstruksi kapal, perancangan dan perbaikan otomotif, perbaikan bodi otomotif, desain produk furniture dan lainnya.

  • Ide Pengenaan Pajak dari Jumlah Follower

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada ide yang bisa dikembangkan lebih lanjut terkait pemajakan untukinfluencer, seperti selebgram dan youtuber. Pengenaan pajak bisa dikelompokkan berdasarkan jumlah pengikut atau follower.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

“Nanti jumlah follower bisa menentukan kena pajaknya. Karena itu juga dimanfaatkan iklan. Jadi, ke depan kita harus mulai bicarakan perubahan konstruksi aturan kita,” ujarnya.

  • Suku Bunga Acuan BI Ditahan 6%

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) bulan ini memutuskan untuk menahan tingkat suku bunga acuan di level 6%. Kondisi perekonomian yang masih rentan menjadi pertimbangan otoritas mengambil langkah ini. Namun, untuk tahun ini, suku bunga acuan masih berpeluang turun menjadi 5,75%.

  • Pemerintah Rencanakan Beri Subsidi Eksplorasi Panas Bumi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana memberikan insentif berupa subsidi untuk kegiatan eksplorasi panas bumi atau gheotermal. Hal ini dilakukan untuk mendorong proyek-proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sehingga mengurangi ketergantungan impor migas hingga 2025. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?