KPP PRATAMA BONTANG

Lewati Deadline, Wajib Pajak Masih Antusias Laporkan SPT Tahunan 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 April 2022 | 10:30 WIB
Lewati Deadline, Wajib Pajak Masih Antusias Laporkan SPT Tahunan 2021

Suasana KPP Pratama Bontang. (sumber: DJP)

BONTANG, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi terlihat masih terus mendatangi KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 meski sudah lewat batas waktu. Seperti diketahui, deadline pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2021 adalah 31 Maret 2022.

"Beberapa wajib pajak tetap melaporkan SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas akhir pelaporan. SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setiap tahunnya," tutur Deazy Safira, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), Kamis (28/4/2022).

Selain melaporkan SPT-nya secara langsung, wajib pajak juga tercatat melakukan pelaporan secara daring melalui sejumlah kanal yang disediakan DJP seperti e-form dan e-filing.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, Pasal 3 huruf b UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur batas waktu untuk penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada tanggal 31 Maret 2022.

Apabila pelaporan dilakukan melewati batas waktu tersebut, WP akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Sanksi administrasi akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan diterbitkan dan dikirimkan oleh KPP Pratama Bontang ke alamat wajib pajak.

“Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan walaupun melewati batas waktu pelaporan karena untuk denda sanksi administrasi akan jauh lebih ringan dibandingkan jika dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan, yang mana hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana perpajakan,” tambah Deazy Safira.

Deazy pun mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang tetap menyampaikan SPT Tahunan walau melewati batas waktu pelaporan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra