KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengadaan Pemerintah, Sri Mulyani Ingin Optimalkan UMKM

Dian Kurniati | Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:47 WIB
Lewat Pengadaan Pemerintah, Sri Mulyani Ingin Optimalkan UMKM

Perajin memproduksi tas bordir berbahan limbah jeans di rumah produksi d'afni, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (5/7/2023). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah melalui instrumen APBN dan APBD terus berupaya mengoptimalkan UMKM.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah kini terus mendorong setiap pengadaan barang dan jasa berasal dari dalam negeri, terutama UMKM. Melalui penggunaan barang dan jasa di dalam negeri, Indonesia akan dapat meningkatkan produksi dan kemampuan ekonominya.

"Salah satu upayanya adalah menggunakan APBN, belanja kementerian/lembaga, maupun pemda serta BUMN untuk memberikan afirmasi pada produk-produk di dalam negeri, terutama UMKM," katanya dalam acara Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) 2023, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sri Mulyani mengatakan realisasi belanja pada semester I/2023 tercatat baru Rp1.255,7 triliun atau 41,02% dari pagu Rp3.061,2 triliun. Dalam waktu yang tersisa hingga tutup buku, dia akan terus mendorong belanja negara menggunakan produk di dalam negeri.

Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah juga telah meluncurkan kebijakan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN). Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya mendorong penyerapan belanja produk dalam negeri oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar 95% dari pagu anggaran barang dan jasa dibelanjakan untuk produk di dalam negeri.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani pun menyebut rencana umum pengadaan (RUP) pada tahun ini dianggarkan senilai Rp1.112,45 triliun yang terdiri atas 5,3 juta paket pengadaan. Dari angka tersebut, realisasinya baru Rp387,81 triliun atau berupa 768.000 paket.

Dia berharap penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat, pemda, serta BUMN dapat mendorong pertumbuhan UMKM. Terlebih, UMKM juga sempat mengalami tekanan yang berat selama 3 tahun akibat pandemi Covid-19.

"Diharapkan akan mampu meningkatkan produk-produk dalam negeri untuk bisa kemudian digunakan dan berarti ini penciptaan kesempatan kerja," ujarnya.

Kemenkeu bersama Kementerian Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Kadin Indonesia menyelenggarakan acara temu bisnis dan Indonesia Catalogue Expo dan Forum (ICEF) 2023. Acara ini akan menjadi wadah bertemunya penyedia barang dan jasa dengan konsumen/pengguna, baik dari K/L, pemda, dan BUMN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra