PROVINSI JAWA TENGAH

Lewat Aplikasi 'Sakpole', Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2017 | 09:57 WIB
Lewat Aplikasi 'Sakpole', Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre Peluncuran aplikasi Sakpole di CFD Jl. Pahlawan, Semarang, Minggu (16/7) dihadiri ribuan warga masyarakat. (Humas Polda Jateng)

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) baru-baru ini meluncurkan aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online berbasis android yang diberi nama 'Sakpole'. Aplikasi tersebut ditujukan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sehingga tidak perlu lagi mengantre dan pembayaran bisa dilakukan di manapun.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan aplikasi Sakpole ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemprov Jateng, Polda Jateng, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, dan PT Jasa Raharja Cabang Jateng.

“Sakpole ini merupakan usaha 'pol-polan' kita untuk melayani masyarakat agar gampang membayar pajak kendaraan dari manapun di seluruh Indonesia,” katanya saat melaunching aplikasi tersebut di Car Free Day Jalan Pahlawan, Minggu (16/7).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Ganjar menjelaskan penggunaan fasilitas Sakpole cukup mudah. Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi tersebut di smartphone, kemudian dapat langsung membayar PKB, SWKDLLJ, dan pengesahan STNK tahunan secara online.

Jika sudah membuka aplikasi Sakpole, dilansir dalam solopos.com, pengguna bisa menekan fitur pendaftaran online. Kemudian, Isi data-data dan ikuti petunjuk hingga muncul kode bayar.

Pembayaran nantinya bisa dilakukan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun dengan menggunakan fasilitas Mobile Banking dan Internet Banking. Terdapat 11 bank yang mendukung serta dan menandatangani kerja sama ini.

“Pajak inilah yang yang akan digunakan untuk membangun berbagai fasilitas di Jawa Tengah, apalagi pajak dari kendaraan bermotor merupakan pendapatan asli daerah tertinggi di Jateng,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan