PROVINSI JAWA TENGAH

Lewat Aplikasi 'Sakpole', Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2017 | 09:57 WIB
Lewat Aplikasi 'Sakpole', Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre Peluncuran aplikasi Sakpole di CFD Jl. Pahlawan, Semarang, Minggu (16/7) dihadiri ribuan warga masyarakat. (Humas Polda Jateng)

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) baru-baru ini meluncurkan aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online berbasis android yang diberi nama 'Sakpole'. Aplikasi tersebut ditujukan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sehingga tidak perlu lagi mengantre dan pembayaran bisa dilakukan di manapun.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan aplikasi Sakpole ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemprov Jateng, Polda Jateng, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, dan PT Jasa Raharja Cabang Jateng.

“Sakpole ini merupakan usaha 'pol-polan' kita untuk melayani masyarakat agar gampang membayar pajak kendaraan dari manapun di seluruh Indonesia,” katanya saat melaunching aplikasi tersebut di Car Free Day Jalan Pahlawan, Minggu (16/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ganjar menjelaskan penggunaan fasilitas Sakpole cukup mudah. Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi tersebut di smartphone, kemudian dapat langsung membayar PKB, SWKDLLJ, dan pengesahan STNK tahunan secara online.

Jika sudah membuka aplikasi Sakpole, dilansir dalam solopos.com, pengguna bisa menekan fitur pendaftaran online. Kemudian, Isi data-data dan ikuti petunjuk hingga muncul kode bayar.

Pembayaran nantinya bisa dilakukan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun dengan menggunakan fasilitas Mobile Banking dan Internet Banking. Terdapat 11 bank yang mendukung serta dan menandatangani kerja sama ini.

“Pajak inilah yang yang akan digunakan untuk membangun berbagai fasilitas di Jawa Tengah, apalagi pajak dari kendaraan bermotor merupakan pendapatan asli daerah tertinggi di Jateng,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?