PROVINSI JAWA TENGAH

Lewat Aplikasi 'Sakpole', Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2017 | 09:57 WIB
Lewat Aplikasi 'Sakpole', Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre Peluncuran aplikasi Sakpole di CFD Jl. Pahlawan, Semarang, Minggu (16/7) dihadiri ribuan warga masyarakat. (Humas Polda Jateng)

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) baru-baru ini meluncurkan aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online berbasis android yang diberi nama 'Sakpole'. Aplikasi tersebut ditujukan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sehingga tidak perlu lagi mengantre dan pembayaran bisa dilakukan di manapun.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan aplikasi Sakpole ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemprov Jateng, Polda Jateng, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, dan PT Jasa Raharja Cabang Jateng.

“Sakpole ini merupakan usaha 'pol-polan' kita untuk melayani masyarakat agar gampang membayar pajak kendaraan dari manapun di seluruh Indonesia,” katanya saat melaunching aplikasi tersebut di Car Free Day Jalan Pahlawan, Minggu (16/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ganjar menjelaskan penggunaan fasilitas Sakpole cukup mudah. Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi tersebut di smartphone, kemudian dapat langsung membayar PKB, SWKDLLJ, dan pengesahan STNK tahunan secara online.

Jika sudah membuka aplikasi Sakpole, dilansir dalam solopos.com, pengguna bisa menekan fitur pendaftaran online. Kemudian, Isi data-data dan ikuti petunjuk hingga muncul kode bayar.

Pembayaran nantinya bisa dilakukan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun dengan menggunakan fasilitas Mobile Banking dan Internet Banking. Terdapat 11 bank yang mendukung serta dan menandatangani kerja sama ini.

“Pajak inilah yang yang akan digunakan untuk membangun berbagai fasilitas di Jawa Tengah, apalagi pajak dari kendaraan bermotor merupakan pendapatan asli daerah tertinggi di Jateng,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN