NERACA DAGANG INDONESIA-AS

Lepas Status Negara Berkembang, RI Terancam Defisit Neraca Dagang

Dian Kurniati | Senin, 24 Februari 2020 | 13:45 WIB
Lepas Status Negara Berkembang, RI Terancam Defisit Neraca Dagang

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. 

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mewaspadai potensi neraca perdagangan Indonesia ke AS berbalik menjadi defisit dari selama ini tercatat surplus usai negara adidaya itu mencabut status Indonesia sebagai negara berkembang.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku khawatir status Indonesia yang tidak lagi menyandang status negara berkembang membuat Indonesia keluar juga dari daftar penerima fasilitas insentif (generalized system of preference/GSP) AS.

“Begitu kita keluar dari negara berkembang, ada konsekuensinya dari masalah fasilitas perdagangan. Ya pastilah (berpotensi defisit), tapi pasti sudah ada langkah-langkah untuk menyelesaikan itu,” katanya di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Susiwijono menambahkan Kementerian Perdagangan saat ini tengah mengkaji dampak dikeluarkannya Indonesia dari daftar negara berkembang oleh Kantor Perwakilan Perdagangan AS, pekan lalu.

Saat ini, Indonesia menikmati fasilitas GSP yang membebaskan bea masuk untuk 124 produk ke AS. Produk unggulan Indonesia yang dipasarkan ke AS di antaranya seperti furnitur dan tekstil.

Tren neraca perdagangan Indonesia-AS pun mencatat surplus setiap tahunnya. Pada 2019, ekspor Indonesia ke AS mencapai US$17,7 juta. Sementara impor Indonesia dari AS tercatat US$9,2 juta. Alhasil, Indonesia surplus US$8,4 juta.

Baca Juga:
BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Saat ini, pemerintah juga tengah mengusahakan negosiasi agar AS tidak mencabut fasilitas GSP. Pemerintah Indonesia sempat menargetkan negosiasi tersebut selesai akhir tahun lalu, tapi sampai sekarang belum rampung.

Selain itu, pemerintah berencana menggandakan nilai perdagangan yang hampir US$30 juta tahun lalu menjadi US$60 juta dalam lima tahun mendatang. Adapun kedua negara sudah menjalin kerja sama perdagangan selama 70 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline