PENEGAKAN HUKUM

Lelang Tak Cukup Lunasi Tunggakan Pajak, DJP Kembali Sita Aset

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 10:00 WIB
Lelang Tak Cukup Lunasi Tunggakan Pajak, DJP Kembali Sita Aset

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta melanjutkan upaya penagihan aktif atas tunggakan pajak.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Muhammad Rusli Zainuddin mengatakan penagihan aktif kali ini dilakukan terhadap wajib pajak badan yang memiliki tunggakan senilai Rp668 juta. Kegiatan penyitaan aset ini dilakukan melalui 2 tahap.

Penyitaan pertama berupa 1 unit mobil niaga Mitsubishi Colt yang dilelang dengan nilai limit mulai Rp47,7 juta. Hasilnya, objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp64,8 juta.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

"Karena hasil lelang belum cukup untuk melunasi hutang pajak penunggak pajak tersebut, maka dilakukan kembali tindakan penagihan berupa penyitaan aset penunggak pajak," katanya dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Rusli menuturkan tahap kedua penyitaan aset diharapkan membuat wajib pajak segera melunasi kekurangan pembayaran pajak. Adapun aset yang disita berupa kendaraan bermotor milik penunggak pajak.

Aset yang disita pada tahap kedua adalah 1 unit mobil Daihatsu Grand Max tahun produksi 2011. Dia menyebutkan kegiatan penyitaan dilakukan berdasarkan UU No.19/2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

"Dilakukan kembali tindakan penagihan berupa penyitaan aset penunggak pajak dengan harapan agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya," terangnya.

Rusli menambahkan kegiatan sita aset milik wajib pajak ini diharapkan memberikan dampak positif pada kepatuhan pajak. Pasalnya, penanggung pajak akan menghadapi konsekuensi hukum saat tidak patuh pada ketentuan perpajakan.

"Berharap seluruh wajib pajak memahami adanya konsekuensi yang harus ditanggung oleh penanggung pajak apabila tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 14:58 WIB

asal uang hasil pajak tidak dikorupsi, tapi kembali ke rakyat

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah