Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta melanjutkan upaya penagihan aktif atas tunggakan pajak.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Muhammad Rusli Zainuddin mengatakan penagihan aktif kali ini dilakukan terhadap wajib pajak badan yang memiliki tunggakan senilai Rp668 juta. Kegiatan penyitaan aset ini dilakukan melalui 2 tahap.
Penyitaan pertama berupa 1 unit mobil niaga Mitsubishi Colt yang dilelang dengan nilai limit mulai Rp47,7 juta. Hasilnya, objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp64,8 juta.
"Karena hasil lelang belum cukup untuk melunasi hutang pajak penunggak pajak tersebut, maka dilakukan kembali tindakan penagihan berupa penyitaan aset penunggak pajak," katanya dikutip pada Selasa (16/11/2021).
Rusli menuturkan tahap kedua penyitaan aset diharapkan membuat wajib pajak segera melunasi kekurangan pembayaran pajak. Adapun aset yang disita berupa kendaraan bermotor milik penunggak pajak.
Aset yang disita pada tahap kedua adalah 1 unit mobil Daihatsu Grand Max tahun produksi 2011. Dia menyebutkan kegiatan penyitaan dilakukan berdasarkan UU No.19/2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
"Dilakukan kembali tindakan penagihan berupa penyitaan aset penunggak pajak dengan harapan agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya," terangnya.
Rusli menambahkan kegiatan sita aset milik wajib pajak ini diharapkan memberikan dampak positif pada kepatuhan pajak. Pasalnya, penanggung pajak akan menghadapi konsekuensi hukum saat tidak patuh pada ketentuan perpajakan.
"Berharap seluruh wajib pajak memahami adanya konsekuensi yang harus ditanggung oleh penanggung pajak apabila tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," imbuhnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
asal uang hasil pajak tidak dikorupsi, tapi kembali ke rakyat