PENEGAKAN HUKUM

Lelang Tak Cukup Lunasi Tunggakan Pajak, DJP Kembali Sita Aset

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 10:00 WIB
Lelang Tak Cukup Lunasi Tunggakan Pajak, DJP Kembali Sita Aset

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta melanjutkan upaya penagihan aktif atas tunggakan pajak.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Muhammad Rusli Zainuddin mengatakan penagihan aktif kali ini dilakukan terhadap wajib pajak badan yang memiliki tunggakan senilai Rp668 juta. Kegiatan penyitaan aset ini dilakukan melalui 2 tahap.

Penyitaan pertama berupa 1 unit mobil niaga Mitsubishi Colt yang dilelang dengan nilai limit mulai Rp47,7 juta. Hasilnya, objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp64,8 juta.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

"Karena hasil lelang belum cukup untuk melunasi hutang pajak penunggak pajak tersebut, maka dilakukan kembali tindakan penagihan berupa penyitaan aset penunggak pajak," katanya dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Rusli menuturkan tahap kedua penyitaan aset diharapkan membuat wajib pajak segera melunasi kekurangan pembayaran pajak. Adapun aset yang disita berupa kendaraan bermotor milik penunggak pajak.

Aset yang disita pada tahap kedua adalah 1 unit mobil Daihatsu Grand Max tahun produksi 2011. Dia menyebutkan kegiatan penyitaan dilakukan berdasarkan UU No.19/2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

"Dilakukan kembali tindakan penagihan berupa penyitaan aset penunggak pajak dengan harapan agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya," terangnya.

Rusli menambahkan kegiatan sita aset milik wajib pajak ini diharapkan memberikan dampak positif pada kepatuhan pajak. Pasalnya, penanggung pajak akan menghadapi konsekuensi hukum saat tidak patuh pada ketentuan perpajakan.

"Berharap seluruh wajib pajak memahami adanya konsekuensi yang harus ditanggung oleh penanggung pajak apabila tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 14:58 WIB

asal uang hasil pajak tidak dikorupsi, tapi kembali ke rakyat

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini