PENEGAKAN HUKUM

Lelang Tak Cukup Lunasi Tunggakan Pajak, DJP Kembali Sita Aset

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 10:00 WIB
Lelang Tak Cukup Lunasi Tunggakan Pajak, DJP Kembali Sita Aset

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta melanjutkan upaya penagihan aktif atas tunggakan pajak.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Muhammad Rusli Zainuddin mengatakan penagihan aktif kali ini dilakukan terhadap wajib pajak badan yang memiliki tunggakan senilai Rp668 juta. Kegiatan penyitaan aset ini dilakukan melalui 2 tahap.

Penyitaan pertama berupa 1 unit mobil niaga Mitsubishi Colt yang dilelang dengan nilai limit mulai Rp47,7 juta. Hasilnya, objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp64,8 juta.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Karena hasil lelang belum cukup untuk melunasi hutang pajak penunggak pajak tersebut, maka dilakukan kembali tindakan penagihan berupa penyitaan aset penunggak pajak," katanya dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Rusli menuturkan tahap kedua penyitaan aset diharapkan membuat wajib pajak segera melunasi kekurangan pembayaran pajak. Adapun aset yang disita berupa kendaraan bermotor milik penunggak pajak.

Aset yang disita pada tahap kedua adalah 1 unit mobil Daihatsu Grand Max tahun produksi 2011. Dia menyebutkan kegiatan penyitaan dilakukan berdasarkan UU No.19/2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Dilakukan kembali tindakan penagihan berupa penyitaan aset penunggak pajak dengan harapan agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya," terangnya.

Rusli menambahkan kegiatan sita aset milik wajib pajak ini diharapkan memberikan dampak positif pada kepatuhan pajak. Pasalnya, penanggung pajak akan menghadapi konsekuensi hukum saat tidak patuh pada ketentuan perpajakan.

"Berharap seluruh wajib pajak memahami adanya konsekuensi yang harus ditanggung oleh penanggung pajak apabila tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 14:58 WIB

asal uang hasil pajak tidak dikorupsi, tapi kembali ke rakyat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024