Mohamed Aboutrika.
KAIRO, DDTCNews – Bekas pemain Timnas Mesir Mohamed Aboutrika menambah jajaran olahragawan, khususnya di dunia sepak bola, yang terjerat persoalan hukum karena penghindaran pajak.
Legenda Timnas Mesir itu divonis kurungan penjara satu tahun oleh Pengadilan Kairo karena penghindaran pajak atas penghasilan sebagai bintang iklan. Putusan dibacakan secara in absentia karena Aboutrika tinggal di wilayah Qatar.
“Pengadilan memutuskan Aboutrika bersalah karena tidak membayar pajak sebesar £E710.000 [sekitar Rp587 juta]. Jumlah itu merupakan kewajiban pajak atas pendapatan dari iklan minuman berkarbonasi dan perusahaan telekomunikasi pada 2008 dan 2009,” demikian bunyi putusan, seperti dilansir dari Kick Off, Rabu (14/11/2018).
Pria yang kini berprofesi sebagai analis olahraga untuk BeIN Sport itu disebut masih memiliki pilihan untuk menebus dosanya. Pilihan pertama adalah penggunaan mekanisme banding dengan syarat kembali ke Mesir untuk menghadapi persidangan baru.
Opsi kedua adalah pembayaran denda sebesar £E20.000 (sekitar Rp16 juta) sebagai penangguhan hukuman untuk mengulur waktu. Setelah itu, Aboutrika mengajukan banding ketika suasana politik Mesir sudah kondusif.
Bagaimanapun, pemerintah Mesir melabeli Aboutrika sebagai bagian dari gerakan Ikhwanul Muslimin. Pada 2013, gerakan ini dicap sebagai 'kelompok teroris' oleh pemerintah di bawah kendali Presiden Abdul Fattah as-Sisi.
Sejak saat itu, sosok yang dianggap sebagai salah satu pemain terbaik Afrika sepanjang masa ini menepi di Qatar. Pemerintah juga membekukan seluruh asetnya yang ada di Mesir pada 2015.
Saat masih aktif menjadi pesepakbola, Mohamed Aboutrika telah mengantarkan negaranya menyabet Piala Afrika dalam tiga edisi berturut-turut,yakni 2006, 2008, dan 2010. Dia juga legenda untuk klub lokal berbasis di Kairo, Al-Ahly. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.