MESIR

Legenda Sepak Bola Mesir Tersandung Kasus Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 November 2018 | 17:39 WIB
Legenda Sepak Bola Mesir Tersandung Kasus Pajak

Mohamed Aboutrika.

KAIRO, DDTCNews – Bekas pemain Timnas Mesir Mohamed Aboutrika menambah jajaran olahragawan, khususnya di dunia sepak bola, yang terjerat persoalan hukum karena penghindaran pajak.

Legenda Timnas Mesir itu divonis kurungan penjara satu tahun oleh Pengadilan Kairo karena penghindaran pajak atas penghasilan sebagai bintang iklan. Putusan dibacakan secara in absentia karena Aboutrika tinggal di wilayah Qatar.

“Pengadilan memutuskan Aboutrika bersalah karena tidak membayar pajak sebesar £E710.000 [sekitar Rp587 juta]. Jumlah itu merupakan kewajiban pajak atas pendapatan dari iklan minuman berkarbonasi dan perusahaan telekomunikasi pada 2008 dan 2009,” demikian bunyi putusan, seperti dilansir dari Kick Off, Rabu (14/11/2018).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Pria yang kini berprofesi sebagai analis olahraga untuk BeIN Sport itu disebut masih memiliki pilihan untuk menebus dosanya. Pilihan pertama adalah penggunaan mekanisme banding dengan syarat kembali ke Mesir untuk menghadapi persidangan baru.

Opsi kedua adalah pembayaran denda sebesar £E20.000 (sekitar Rp16 juta) sebagai penangguhan hukuman untuk mengulur waktu. Setelah itu, Aboutrika mengajukan banding ketika suasana politik Mesir sudah kondusif.

Bagaimanapun, pemerintah Mesir melabeli Aboutrika sebagai bagian dari gerakan Ikhwanul Muslimin. Pada 2013, gerakan ini dicap sebagai 'kelompok teroris' oleh pemerintah di bawah kendali Presiden Abdul Fattah as-Sisi.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Sejak saat itu, sosok yang dianggap sebagai salah satu pemain terbaik Afrika sepanjang masa ini menepi di Qatar. Pemerintah juga membekukan seluruh asetnya yang ada di Mesir pada 2015.

Saat masih aktif menjadi pesepakbola, Mohamed Aboutrika telah mengantarkan negaranya menyabet Piala Afrika dalam tiga edisi berturut-turut,yakni 2006, 2008, dan 2010. Dia juga legenda untuk klub lokal berbasis di Kairo, Al-Ahly. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra