PMK 22/2020

Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 15:02 WIB
Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Definisi hubungan istimewa, yang memengaruhi penentuan harga transfer (transfer pricing), dijabarkan lebih detail dalam beleid baru terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 disebutkan berdasarkan permohonan APA oleh wajib pajak dalam negeri, Dirjen Pajak berwenang membuat kesepakatan dengan wajib pajak dan bekerja sama dengan pejabat berwenang mitra P3B.

“Untuk menentukan harga transaksi antara wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang berlaku selama suatu periode tertentu,” demikian penggalan bunyi pasal 3 ayat (1) beleid yang berlaku pada 18 Maret 2020 ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun hubungan istimewa yang dimaksud merupakan hubungan istimewa seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam UU PPh, penjelasan mengenai hubungan istimewa ada pada Pasal 18 ayat (4). Simak Kamus Pajak 'Bagaimana Menentukan Hubungan Istimewa?'.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 disebutkan hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Adapun keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya merupakan keadaan satu atau lebih pihak mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada apabila wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib Pajak lain.

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal ini juga dianggap ada jika hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada apabila memenuhi salah satu dari lima kriteria. Pertama, satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung. Kedua, dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketiga, terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih. Keempat, para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama. Kelima, satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra