KEBIJAKAN FISKAL

Lebih dari 1 Dekade, Belum Ada Perusahaan Manfaatkan Fasilitas KDUB

Dian Kurniati | Jumat, 12 Januari 2024 | 11:30 WIB
Lebih dari 1 Dekade, Belum Ada Perusahaan Manfaatkan Fasilitas KDUB

Ilustrasi. Pekerja menyortir sampah plastik untuk produksi papan dan kaso di Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R) Mekarwangi, Kota Bogor, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan belum ada perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kawasan daur ulang berikat (KDUB) sejak diperkenalkan pada 2009.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemerintah memberikan fasilitas tempat penimbunan berikat dalam beberapa bentuk untuk mencakup seluruh sektor industri. Khusus industri daur ulang, disediakan fasilitas KDUB.

"Untuk saat ini belum ada perusahaan yang memanfaatkan fasilitas KDUB, padahal Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal kepada perusahaan yang ditetapkan sebagai KDUB," katanya, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Encep menuturkan pemberian fasilitas untuk industri daur ulang memang dibedakan dengan industri pengolahan pada umumnya. Sebab, proses pengolahan limbah memerlukan perhatian yang lebih dan berbeda, khususnya terkait dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur lingkungan hidup.

Fasilitas KDUB pertama kali diatur dalam PP 32/2009. Berdasarkan PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015, KDUB didefinisikan sebagai tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu.

Dalam tempat penimbukan berikat tersebut dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Dalam bisnis KDUB tersebut, perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari limbah-limbah yang dilakukan proses daur ulang menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Encep menjelaskan fasilitas fiskal yang diberikan berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean (barang asal impor) ke KDUB.

Kemudian, pemerintah juga memberikan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat ke KDUB.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau barang asal lokal ke KDUB tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Encep menjelaskan pemberian berbagai fasilitas fiskal tersebut bertujuan untuk menurunkan ongkos produksi sehingga perusahaan dapat meningkatkan produksi.

"Selain mendapatkan keuntungan dari produk hasil daur ulang, kegiatan daur ulang tersebut dapat mengurangi limbah-limbah yang mencemari lingkungan," ujarnya.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Encep menambahkan pemerintah juga memberikan fasilitas nonfiskal berupa pemberitahuan pabean terotomasi, pemeriksaan pabean di lokasi perusahaan, subkontrak perusahaan, pengawasan berbasis IT inventory dan CCTV online, ketentuan tata niaga impor (pembatasan) ditangguhkan, dan perlakuan tertentu lainnya sesuai ketentuan.

Melalui berbagai fasilitas yang diberikan, ia berharap pelaku usaha daur ulang mampu meningkatkan kapasitasnya dalam memproduksi barang yang memiliki nilai tambah.

Menurutnya, kebijakan pemberian fasilitas untuk industri daur ulang selama ini juga sudah dilakukan oleh negara seperti Belanda, Jepang, dan China.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Sayang, pola pengawasan yang harus dilakukan belum dapat teridentifikasi lantaran industri di dalam negeri yang memanfaatkan fasilitas KDUB masih belum ada.

Oleh karena itu, DJBC akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan identifikasi dan mitigasi risiko pola pengawasan yang harus dilakukan terhadap KDUB.

"Pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal dari Bea Cukai diharapkan mampu membantu perusahaan-perusahaan daur ulang untuk dapat melakukan pengolahan limbah dengan efektif dan efisien," sebut Encep. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP