PEREKONOMIAN INDONESIA

Lebih Dalam Dari Prediksi, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Minus 5,32%

Dian Kurniati | Rabu, 05 Agustus 2020 | 12:00 WIB
Lebih Dalam Dari Prediksi, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Minus 5,32%

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto. (foto: hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II/2020 mengalami kontraksi sebesar -5,32% atau lebih dalam dari proyeksi menteri keuangan pada kisaran -3,5% hingga -5,1%

Laporan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 tersebut disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 yang merosot tajam merupakan dampak dari pandemi virus Corona.

"Kalau bandingkan dengan kondisi triwulan II tahun 2019, maka pertumbuhan ekonomi pada triwulan II tahun 2020 mengalami kontraksi hingga -5,32%," katanya dalam konferensi video, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Suhariyanto menyebutkan catatan produk domestik bruto (PDB) Indonesia berdasarkan harga harga berlaku pada kuartal II/2020 sebesar Rp3.687 triliun, tetapi atas dasar harga konstan sebesar Rp2.589,6 triliun.

Dibandingkan dengan kuartal I/2020, lanjutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai -4,19%. Sementara secara kumulatif semester I/2020 terhadap semester I/2019, pertumbuhan ekonomi tercatat -1,26%.

Berdasarkan struktur pertumbuhan ekonomi menurut pengeluaran, konsumsi rumah tangga mengalami -5,51%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) -8,61%, dan ekspor -11,66%. Sementara itu, konsumsi pemerintah terkontraksi hingga -6,9%, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) -7,76%, dan impor -16,96%.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Suhariyanto menyatakan seluruh komponen konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi, kecuali komponen perumahan dan perlengkapan rumah tangga, serta kesehatan dan pendidikan yang triwulan II/2020 masih tumbuh positif 2,02%.

Berdasarkan sumber pertumbuhan ekonomi, Suhariyanto menyebut penyebab kontraksi tertinggi berasal dari konsumsi rumah tangga yang mencapai -2,96%, diikuti oleh PMTB yang mengalami -2,73%.

"Jadi ke depan, karena perekonomian kita sangat dipengaruhi konsumsi rumah tangga dan investasi kita harus berupaya agar dua komponen ini bergerak lebih baik lagi di kuartal III," ujarnya.

Suhariyanto menambahkan kontraksi pada perekonomian tersebut merupakan dampak kesehatan dari virus Corona yang merembet pada perekonomian dan sosial masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember