DITJEN PAJAK

Lebaran, Begini Pesan Dirjen Pajak untuk Masyarakat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 April 2023 | 19:00 WIB
Lebaran, Begini Pesan Dirjen Pajak untuk Masyarakat Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Bertepatan dengan momentum Lebaran, Ditjen Pajak (DJP) memohon maaf kepada masyarakat wajib pajak.

Dalam video pendek yang diunggah DJP dalam media sosial, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengucapkan selamat Idulfitri 1444 H. Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga meminta maaf kepada masyarakat wajib pajak.

“Di hari Lebaran ini kami memohon dibukakan pintu maaf yang selebar-lebarnya apabila dalam menjalakan tugas kami untuk memberikan pelayanan perpajakan, terdapat hal-hal yang mengganggu kenyamanan Saudara,” ujar Suryo, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Otoritas pajak, sambung Suryo, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Seperti diketahui, hingga saat ini, DJP masih menjalankan reformasi perpajakan. Salah satu agenda yang dilakukan adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat wajib pajak sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Mari kita buka lembaran baru dengan saling memaafkan,” imbuh Suryo.

Sebagai informasi kembali, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah regulasi yang diperlukan untuk implementasi PSIAP atau coretax administration system (CTAS). Regulasi yang disusun misalnya akan berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

RPMK PSIAP membahas mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban elektronik, registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, dan layanan yang diberikan oleh DJP. Penerbitan PMK tersebut nantinya akan mengubah atau mencabut ketentuan yang sudah ada mengenai proses bisnis pada DJP.

Saat ini, DJP tengah melakukan uji coba atas integrasi antarmodul pada PSIAP, yang nantinya bakal diikuti dengan user acceptance test dan operational acceptance test. Pembaruan PSIAP ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen