DITJEN PAJAK

Lebaran, Begini Pesan Dirjen Pajak untuk Masyarakat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 April 2023 | 19:00 WIB
Lebaran, Begini Pesan Dirjen Pajak untuk Masyarakat Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Bertepatan dengan momentum Lebaran, Ditjen Pajak (DJP) memohon maaf kepada masyarakat wajib pajak.

Dalam video pendek yang diunggah DJP dalam media sosial, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengucapkan selamat Idulfitri 1444 H. Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga meminta maaf kepada masyarakat wajib pajak.

“Di hari Lebaran ini kami memohon dibukakan pintu maaf yang selebar-lebarnya apabila dalam menjalakan tugas kami untuk memberikan pelayanan perpajakan, terdapat hal-hal yang mengganggu kenyamanan Saudara,” ujar Suryo, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Otoritas pajak, sambung Suryo, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Seperti diketahui, hingga saat ini, DJP masih menjalankan reformasi perpajakan. Salah satu agenda yang dilakukan adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat wajib pajak sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Mari kita buka lembaran baru dengan saling memaafkan,” imbuh Suryo.

Sebagai informasi kembali, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah regulasi yang diperlukan untuk implementasi PSIAP atau coretax administration system (CTAS). Regulasi yang disusun misalnya akan berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

RPMK PSIAP membahas mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban elektronik, registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, dan layanan yang diberikan oleh DJP. Penerbitan PMK tersebut nantinya akan mengubah atau mencabut ketentuan yang sudah ada mengenai proses bisnis pada DJP.

Saat ini, DJP tengah melakukan uji coba atas integrasi antarmodul pada PSIAP, yang nantinya bakal diikuti dengan user acceptance test dan operational acceptance test. Pembaruan PSIAP ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Sudah Punya Akun DJP Online, Akses Portal WP Tak Perlu Daftar Ulang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra