KOSTA RIKA

Layanan Streaming Netflix Akan Dikenai PPN 15%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2017 | 10:25 WIB
Layanan Streaming Netflix Akan Dikenai PPN 15%

SAN JOSÉ, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15% untuk layanan streaming hiburan seperti Netflix. Langkah tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya untuk terus meningkatkan pajak dan mengurangi defisit negara.

Wakil Menteri Keuangan Kosta Rika Fernando Rodríguez mengatakan tarif PPN 15% akan menggantikan tarif pajak penjualan 13% yang berlaku saat ini. Perubahan tarif pajak ini diperkirakan akan mengurangi kesenjangan antara dana yang masuk dan keluar, menyeimbangkan anggaran negara dengan mengurangi defisit dari 5% menjadi 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Ini adalah proposal ketiga yang diajukan oleh Pemerintah kepada Kongres untuk dibahas dan disetujui. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak. Apalagi pemerintah saat ini tengah menghadapi masalah likuiditas,” tuturnya, Kamis (10/8).

Baca Juga:
Negara Ini Rela Pangkas PPh Demi Bangkitkan Industri Perfilman

PPN 15% ini akan dikenakan terhadap layanan streaming televisi seperti Netflix, Amazon Video, iTunes Store dan HBO GO. Namun, Pemerintah Kosta Rika belum mengklarifikasi apakah pajak ini juga akan dikenakan pada layanan lain seperti Apple Music atau Spotify.

Pajak 15% yang diajukan juga akan dikenakan untuk semua barang dan jasa, ini berarti dokter, pengacara, pusat kebugaran, dan jasa lainnya, kecuali pendidikan swasta.

Tidak hanya itu, Menteri Keuangan Kosta Rika juga akan mengusulkan untuk menciptakan dua tarif pajak penghasilan tambahan atas penghasilan yang lebih tinggi, yakni 20% dan 25%. Saat ini tarif pajak penghasilan tertinggi ditetapkan sebesar 15%.

Pemerintah dan Kongres, dilansir dalam costaricantimes.com, akan melakukan pembahasan kembali dalam waktu seminggu ke depan untuk mengevaluasi RUU tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Januari 2022 | 19:30 WIB KOSTA RIKA

Mulai 2022, Lapisan Penghasilan Kena Pajak Terbaru Berlaku

Jumat, 24 Desember 2021 | 19:00 WIB KOSTA RIKA

Identifikasi Ketidakpatuhan WP, Kebijakan Pajak 2022 Disusun

Kamis, 18 November 2021 | 18:30 WIB KOSTA RIKA

Negara Ini Rela Pangkas PPh Demi Bangkitkan Industri Perfilman

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN