KOSTA RIKA

Layanan Streaming Netflix Akan Dikenai PPN 15%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2017 | 10:25 WIB
Layanan Streaming Netflix Akan Dikenai PPN 15%

SAN JOSÉ, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15% untuk layanan streaming hiburan seperti Netflix. Langkah tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya untuk terus meningkatkan pajak dan mengurangi defisit negara.

Wakil Menteri Keuangan Kosta Rika Fernando Rodríguez mengatakan tarif PPN 15% akan menggantikan tarif pajak penjualan 13% yang berlaku saat ini. Perubahan tarif pajak ini diperkirakan akan mengurangi kesenjangan antara dana yang masuk dan keluar, menyeimbangkan anggaran negara dengan mengurangi defisit dari 5% menjadi 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Ini adalah proposal ketiga yang diajukan oleh Pemerintah kepada Kongres untuk dibahas dan disetujui. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak. Apalagi pemerintah saat ini tengah menghadapi masalah likuiditas,” tuturnya, Kamis (10/8).

Baca Juga:
Negara Ini Rela Pangkas PPh Demi Bangkitkan Industri Perfilman

PPN 15% ini akan dikenakan terhadap layanan streaming televisi seperti Netflix, Amazon Video, iTunes Store dan HBO GO. Namun, Pemerintah Kosta Rika belum mengklarifikasi apakah pajak ini juga akan dikenakan pada layanan lain seperti Apple Music atau Spotify.

Pajak 15% yang diajukan juga akan dikenakan untuk semua barang dan jasa, ini berarti dokter, pengacara, pusat kebugaran, dan jasa lainnya, kecuali pendidikan swasta.

Tidak hanya itu, Menteri Keuangan Kosta Rika juga akan mengusulkan untuk menciptakan dua tarif pajak penghasilan tambahan atas penghasilan yang lebih tinggi, yakni 20% dan 25%. Saat ini tarif pajak penghasilan tertinggi ditetapkan sebesar 15%.

Pemerintah dan Kongres, dilansir dalam costaricantimes.com, akan melakukan pembahasan kembali dalam waktu seminggu ke depan untuk mengevaluasi RUU tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Januari 2022 | 19:30 WIB KOSTA RIKA

Mulai 2022, Lapisan Penghasilan Kena Pajak Terbaru Berlaku

Jumat, 24 Desember 2021 | 19:00 WIB KOSTA RIKA

Identifikasi Ketidakpatuhan WP, Kebijakan Pajak 2022 Disusun

Kamis, 18 November 2021 | 18:30 WIB KOSTA RIKA

Negara Ini Rela Pangkas PPh Demi Bangkitkan Industri Perfilman

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra