KOSTA RIKA

Dorong Investasi di Industri Film, 3 Jenis Insentif Pajak Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 19:00 WIB
Dorong Investasi di Industri Film, 3 Jenis Insentif Pajak Ditawarkan

Ilustrasi.

SAN JOSÉ, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika menerbitkan berbagai kebijakan insentif pajak untuk meningkatkan investasi, khususnya di bidang perfilman seiring dengan ditandatanganinya UU No. 10071 tentang investasi film.

“[UU ini] bertujuan untuk mewujudkan Kosta Rika sebagai tujuan pembuatan film dan audiovisual besar, menengah, dan kecil, melalui investasi, rantai produktif, dan perekrutan personel,” kata Carlos Alvarado Quesada, Presiden Kosta Rika, Rabu (24/11/2021).

Seperti dilansir Presidencia, UU Investasi dan Usaha Perfilman Kosta Rika mengatur setidaknya tiga jenis insentif pajak usaha perfilman. Pertama, restitusi PPN sebesar 90% atas pembelian barang dan jasa untuk proyek film di Kosta Rika.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Insentif tersebut berlaku apabila nilai investasi pada proyek film tersebut melebihi US$500.000 atau sekitar Rp7,13 miliar. Kedua, pembebasan pajak penghasilan atas pembayaran upah kepada aktor, sutradara, produser, dan personel lain yang terlibat dalam proyek film di Kosta Rika.

Ketiga, pembebasan pajak impor atas peralatan dan perlengkapan yang diimpor untuk proyek film, seperti kostum, tata rias, pemandangan, dan bahan teknis yang diperlukan untuk suatu proyek film.

Sektor perfilman yang disasar dalam undang-undang tersebut antara lain film pendek, menengah dan panjang; dokumenter, serial dan novel; potongan pemasaran audiovisual, iklan, dan klip video; serta layanan pasca produksi, menggambar, animasi digital, dan video game.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Menteri Kebudayaan dan Pemuda Kosta Rika Sylvie Durán mengungkapkan kebijakan tersebut dapat meningkatkan perekonomian nasional lantaran pembuatan film melibatkan banyak orang, mulai dari logistik, produksi, perhotelan, layanan teknologi, dan lain sebagainya.

“Pada akhirnya, ini adalah undang-undang yang membuka peluang luas untuk meningkatkan ekonomi di sekitar aktivitas audiovisual di negara ini,” ujar Duran. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra