Ilustrasi.
SAN JOSÉ, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika menerbitkan berbagai kebijakan insentif pajak untuk meningkatkan investasi, khususnya di bidang perfilman seiring dengan ditandatanganinya UU No. 10071 tentang investasi film.
“[UU ini] bertujuan untuk mewujudkan Kosta Rika sebagai tujuan pembuatan film dan audiovisual besar, menengah, dan kecil, melalui investasi, rantai produktif, dan perekrutan personel,” kata Carlos Alvarado Quesada, Presiden Kosta Rika, Rabu (24/11/2021).
Seperti dilansir Presidencia, UU Investasi dan Usaha Perfilman Kosta Rika mengatur setidaknya tiga jenis insentif pajak usaha perfilman. Pertama, restitusi PPN sebesar 90% atas pembelian barang dan jasa untuk proyek film di Kosta Rika.
Insentif tersebut berlaku apabila nilai investasi pada proyek film tersebut melebihi US$500.000 atau sekitar Rp7,13 miliar. Kedua, pembebasan pajak penghasilan atas pembayaran upah kepada aktor, sutradara, produser, dan personel lain yang terlibat dalam proyek film di Kosta Rika.
Ketiga, pembebasan pajak impor atas peralatan dan perlengkapan yang diimpor untuk proyek film, seperti kostum, tata rias, pemandangan, dan bahan teknis yang diperlukan untuk suatu proyek film.
Sektor perfilman yang disasar dalam undang-undang tersebut antara lain film pendek, menengah dan panjang; dokumenter, serial dan novel; potongan pemasaran audiovisual, iklan, dan klip video; serta layanan pasca produksi, menggambar, animasi digital, dan video game.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan dan Pemuda Kosta Rika Sylvie Durán mengungkapkan kebijakan tersebut dapat meningkatkan perekonomian nasional lantaran pembuatan film melibatkan banyak orang, mulai dari logistik, produksi, perhotelan, layanan teknologi, dan lain sebagainya.
“Pada akhirnya, ini adalah undang-undang yang membuka peluang luas untuk meningkatkan ekonomi di sekitar aktivitas audiovisual di negara ini,” ujar Duran. (rizki/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.