NAMIBIA

Layanan Pajak Online Diklaim Merepotkan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 18:30 WIB
Layanan Pajak Online Diklaim Merepotkan Wajib Pajak

WINDHOEK, DDTCNews – Platform penilaian pajak berbasis online Integrated Tax Administration System (ITAS) yang dirilis otoritas pajak Namibia (IRD) tampaknya mengecewakan beberapa wajib pajak. Padahal, IRD meluncurkan ITAS untuk mempermudah layanan perpajakan.

Partner PwC-Namibia Johan Nel mengatakan layanan informasi identifikasi wajib pajak dalam sistem IRD seharusnya sudah sesuai dengan yang telah digunakan. Pendaftaran ulang dalam ITAS justru memberi tantangan lain bagi wajib pajak.

“Beberapa wajib pajak tidak selalu mengetahui informasi terkait inovasi atau strategi yang dilakukan oleh IRD, bahkan mereka menganggap ITAS cukup menyulitkan bukan justru memudahkan wajib pajak,” katanya seperti dilansir Namibian.com.na, Rabu (23/1).

Baca Juga:
Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Menurutnya, sebagian masyarakat menganggap proses pendaftaran cukup rumit, tidak seluruh wajib pajak menyadari sistem IRD, dan wajib pajak lainnya kesulitan untuk mendaftar dalam sistem ITAS karena kendala waktu.

Namun, sejauh ini IRD telah mencatat 600 wajib pajak yang telah mendaftar dalam sistem ITAS hanya dalam kurun 2 hari implementasi. Negara lain seperti Inggris dikabarkan telah mendaftarkan pada sistem yang dirilis pada 17 Januari 2019 tersebut.

Manajer Proyek ITAS Sirka Masilo menjelaskan sistem itu merupakan sarana untuk membuat layanan pajak agar bisa diakses 24 jam per hari. ITAS juga memastikan wajib pajak menyerahkan informasi pajak dengan cara ternyaman dan menghilangkan antrean di kantor IRD.

Baca Juga:
Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

“Walaupun ITAS menyajikan kemudahan pelayanan, saya menyadari adanya sejumlah wajib pajak yang kurang nyaman dengan ITAS. Untuk itu, kami mengembangkan manual registrasi di laman ITAS. Ke depannya, kami akan sosialisasikan ITAS kepada masyarakat,” tutur Masilo.

Lebih lanjut ia memaparkan bagi wajib pajak yang belum nyaman dengan sistem ITAS masih diizinkan melaporkan pajaknya secara fisik, tapi tetap mengedepankan agar wajib pajak menggunakan layanan elektronik untuk mendapat manfaat penuh dari ITAS. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Agustus 2024 | 17:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Senin, 05 Agustus 2024 | 16:38 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra