KEBIJAKAN INVESTASI

Layanan Izin Investasi 3 Jam Serap Tenaga Kerja

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 17:31 WIB
Layanan Izin Investasi 3 Jam Serap Tenaga Kerja

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini sudah 130 perusahaan yang memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Penyerapan tenaga kerja secara besar-besaran diprediksi akan terjadi akibat dari layanan izin investasi 3 jam tersebut.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan berlakunya layanan izin investasi 3 jam akan berdampak semakin terserapnya tenaga kerja di Indonesia.

“Di samping banyak fasilitas yang bisa diperoleh investor melalui layanan tersebut, setidaknya sekitar 77.424 tenaga kerja akan terserap atas layanan izin investasi 3 jam itu,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (20/10).

Baca Juga:
Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Menurut Thomas, layanan izin investasi 3 jam yang sebelumnya telah direncanakan diproyeksikannya mampu meraup Rp291 triliun. Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat aturan birokrasi dalam bidang investasi.

"Maka dari itu, investor akan sangat diuntungkan atas percepatan perizinan investasi ini," lanjutnya.

Investor bisa menyelesaikan sejumlah perizinan investasi hanya dalam waktu 3 jam saja. Dalam waktu 3 jam tersebut, investor bisa mendapatkan Akta Pendirian Perusahaan, Izin Investasi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta izin booking tanah jika investor memerlukannya.

Adapun sejumlah fasilitas tambahan yang bisa didapat oleh para investor dalam membuat izin investasi. Fasilitas tambahan tersebut antara lain izin memperkerjakan tenaga asing, tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir produsen, rencana penggunaan tenaga asing, dan nomor induk kepabeanan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB INSENTIF FISKAL

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

Minggu, 24 November 2024 | 14:00 WIB REALISASI INVESTASI

Ada Komitmen Investasi Asing US$8,5 Miliar, BKPM Segera Tindaklanjuti

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?