KEBIJAKAN INVESTASI

Layanan Izin Investasi 3 Jam Serap Tenaga Kerja

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 17:31 WIB
Layanan Izin Investasi 3 Jam Serap Tenaga Kerja

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini sudah 130 perusahaan yang memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Penyerapan tenaga kerja secara besar-besaran diprediksi akan terjadi akibat dari layanan izin investasi 3 jam tersebut.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan berlakunya layanan izin investasi 3 jam akan berdampak semakin terserapnya tenaga kerja di Indonesia.

“Di samping banyak fasilitas yang bisa diperoleh investor melalui layanan tersebut, setidaknya sekitar 77.424 tenaga kerja akan terserap atas layanan izin investasi 3 jam itu,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (20/10).

Baca Juga:
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Menurut Thomas, layanan izin investasi 3 jam yang sebelumnya telah direncanakan diproyeksikannya mampu meraup Rp291 triliun. Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat aturan birokrasi dalam bidang investasi.

"Maka dari itu, investor akan sangat diuntungkan atas percepatan perizinan investasi ini," lanjutnya.

Investor bisa menyelesaikan sejumlah perizinan investasi hanya dalam waktu 3 jam saja. Dalam waktu 3 jam tersebut, investor bisa mendapatkan Akta Pendirian Perusahaan, Izin Investasi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta izin booking tanah jika investor memerlukannya.

Adapun sejumlah fasilitas tambahan yang bisa didapat oleh para investor dalam membuat izin investasi. Fasilitas tambahan tersebut antara lain izin memperkerjakan tenaga asing, tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir produsen, rencana penggunaan tenaga asing, dan nomor induk kepabeanan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP