KEBIJAKAN INVESTASI

Layanan Izin Investasi 3 Jam Serap Tenaga Kerja

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 17:31 WIB
Layanan Izin Investasi 3 Jam Serap Tenaga Kerja

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini sudah 130 perusahaan yang memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Penyerapan tenaga kerja secara besar-besaran diprediksi akan terjadi akibat dari layanan izin investasi 3 jam tersebut.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan berlakunya layanan izin investasi 3 jam akan berdampak semakin terserapnya tenaga kerja di Indonesia.

“Di samping banyak fasilitas yang bisa diperoleh investor melalui layanan tersebut, setidaknya sekitar 77.424 tenaga kerja akan terserap atas layanan izin investasi 3 jam itu,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (20/10).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Menurut Thomas, layanan izin investasi 3 jam yang sebelumnya telah direncanakan diproyeksikannya mampu meraup Rp291 triliun. Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat aturan birokrasi dalam bidang investasi.

"Maka dari itu, investor akan sangat diuntungkan atas percepatan perizinan investasi ini," lanjutnya.

Investor bisa menyelesaikan sejumlah perizinan investasi hanya dalam waktu 3 jam saja. Dalam waktu 3 jam tersebut, investor bisa mendapatkan Akta Pendirian Perusahaan, Izin Investasi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta izin booking tanah jika investor memerlukannya.

Adapun sejumlah fasilitas tambahan yang bisa didapat oleh para investor dalam membuat izin investasi. Fasilitas tambahan tersebut antara lain izin memperkerjakan tenaga asing, tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir produsen, rencana penggunaan tenaga asing, dan nomor induk kepabeanan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN