FORMULIR ELEKTRONIK

Layanan Bermasalah, Ini Senjata Baru Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2017 | 17:20 WIB
Layanan Bermasalah, Ini Senjata Baru Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerbitkan fasilitas terbaru yang bernama e-form. e-form ini merupakan pengembangan dari layanan -filling yang telah terbit lebih dahulu.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Sasama mengatakan e-form akan membantu wajib pajak lebih cepat dalam pelaporan hartanya terkait pajak. Layanan e-form mengantisipasi permasalahan penuhnya layanan e-filing pengguna internet di saat yang bersamaan.

“Kalau biasanya kan perlu waktu 1-2 jam untuk mengisi data, sedangkan e-form ini lebih mudah. Download, isi form-nya secara offline, lalu nanti ada bantuan khusus untuk pengisian, setelah selesai langsung bisa segera upload atau unggah,” jelasnya di Jakarta, Senin (13/2).

Baca Juga:
Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Ia menyatakan aplikasi e-form bisa download atau unduh untuk sistem operasi Windows dan MacOS. Sehingga wajib pajak bisa dengan mudah mengunduh, mengisi, serta mengunggah file tersebut untuk keperluan pajaknya.

Ditjen Pajak juga menerapkan pre-populated SPT atas data yang dimiliki, termasuk data dari pihak ketiga seperti pemberi kerja, yang akan secara otomatis terisi pada SPT.

Penerapan pre-populated SPT ini diharapkan meningkatkan kemudahan, mengurangi kesalahan pengisian SPT dan pada akhirnya meningkatkan wajib pajak. Seluruh pemberian layanan tersebut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Besaran Tertentu AYDA Naik Mulai 1 Januari 2025

“Jadi dengan cara itu, Ditjen Pajak bisa meningkatkan kepatuan wajib pajak, dan mengumpulkan penerimaan pajak yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi pembangunan nasional,” paparnya.

Selain itu Hestu menegaskan e-form ini juga berperan sebagai langkah preventif yang bisa dilakukan Ditjen Pajak dalam mencegah ramainya antrean wajib pajak di seluruh kantor pajak. Mengingat, batas penyetoran SPT sudah semakin dekat.

“Makin cepat, makin nyaman, apa lagi nanti ada SPT, SPH, dan tax amnesty yang akan berakhir. Justru nanti akan semakin ramai kalau tidak dilakukan lebih cepat,” tegasnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Jumat, 03 Januari 2025 | 11:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Download Gratis Lewat Sini, Buku Panduan Singkat Coretax dari DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO