FORMULIR ELEKTRONIK

Layanan Bermasalah, Ini Senjata Baru Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2017 | 17:20 WIB
Layanan Bermasalah, Ini Senjata Baru Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerbitkan fasilitas terbaru yang bernama e-form. e-form ini merupakan pengembangan dari layanan -filling yang telah terbit lebih dahulu.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Sasama mengatakan e-form akan membantu wajib pajak lebih cepat dalam pelaporan hartanya terkait pajak. Layanan e-form mengantisipasi permasalahan penuhnya layanan e-filing pengguna internet di saat yang bersamaan.

“Kalau biasanya kan perlu waktu 1-2 jam untuk mengisi data, sedangkan e-form ini lebih mudah. Download, isi form-nya secara offline, lalu nanti ada bantuan khusus untuk pengisian, setelah selesai langsung bisa segera upload atau unggah,” jelasnya di Jakarta, Senin (13/2).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Ia menyatakan aplikasi e-form bisa download atau unduh untuk sistem operasi Windows dan MacOS. Sehingga wajib pajak bisa dengan mudah mengunduh, mengisi, serta mengunggah file tersebut untuk keperluan pajaknya.

Ditjen Pajak juga menerapkan pre-populated SPT atas data yang dimiliki, termasuk data dari pihak ketiga seperti pemberi kerja, yang akan secara otomatis terisi pada SPT.

Penerapan pre-populated SPT ini diharapkan meningkatkan kemudahan, mengurangi kesalahan pengisian SPT dan pada akhirnya meningkatkan wajib pajak. Seluruh pemberian layanan tersebut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

“Jadi dengan cara itu, Ditjen Pajak bisa meningkatkan kepatuan wajib pajak, dan mengumpulkan penerimaan pajak yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi pembangunan nasional,” paparnya.

Selain itu Hestu menegaskan e-form ini juga berperan sebagai langkah preventif yang bisa dilakukan Ditjen Pajak dalam mencegah ramainya antrean wajib pajak di seluruh kantor pajak. Mengingat, batas penyetoran SPT sudah semakin dekat.

“Makin cepat, makin nyaman, apa lagi nanti ada SPT, SPH, dan tax amnesty yang akan berakhir. Justru nanti akan semakin ramai kalau tidak dilakukan lebih cepat,” tegasnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak