KOTA BEKASI

Lawan Perintah Provinsi, Kota Ini Tetap Buka Tempat Hiburan Malam

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juli 2020 | 17:01 WIB
Lawan Perintah Provinsi, Kota Ini Tetap Buka Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi. (time.com)

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkukuh mengizinkan beroperasinya tempat pariwisata seperti panti pijat hingga hiburan malam, meski bertentangan dengan ketentuan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat yang memerintahkan penutupan usaha-usaha tersebut.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beralasan pihaknya tetap membuka tempat kegiatan pariwisata dan hiburan untuk menjaga kinerja pendapatan asli daerah (PAD), terutama melalui pajak hiburan.

"Kalau tiba-tiba kita tutup nanti pemkot tidak punya apa-apa, pajak tidak dapat. Terus saya mau minta ke mana? Sementara saya harus beli rapid, swab, biaya operasional, dan kesejahteraan. Kan semua dari pajak-pajak itu," ujar Rahmat, seperti dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Yang tidak kalah penting, diizinkannya usaha pariwisata dan hiburan untuk tetap beroperasi di Kota Bekasi adalah dalam rangka mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor-sektor tersebut dan sektor yang terkait.

"Jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja. Hiburan tidak jalan, kuliner tidak jalan, semua mati. Coba sebelum memutuskan itu lihat rasionalisasi di lapangan. Orang kan khawatir pada mati tidak makan lebih baik kita berkawan dengan Covid-19," ujar Rahmat.

Meski pembukaaan tempat hiburan ini bertentangan dengan perintah Pemprov Jawa Barat, Rahmat mengklaim diizinkan kegiatan pariwisata untuk beroperasi di Kota Bekasi sudah sesuai dengan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Rahmat mengaku hingga saat ini Pemkot Bekasi belum menemukan kasus Covid-19 di tempat pariwisata dan hiburan. Dengan landasan itu, ia mengatakan usaha pariwisata dan hiburan ini bisa tetap terus beroperasi sepanjang protokol pencegahan penularan Covid-19 dipenuhi.

"Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat coba datang ke Kota Bekasi, suruh lihat kesiapan. Kami selalu persiapkan protokol Covid-19. Apalagi sekarang belum dengar kan kasus positif dari tempat hiburan? Enggak ada kan? Artinya, aman," ujarnya seperti dilansir ayobekasi.net.

Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, tercatat target PAD Kota Bekasi mencapai Rp3,01 triliun. Dari total target PAD tersebut, Rp2,12 triliun di antaranya bersumber dari pajak daerah, sedangkan Rp711,38 miliar bersumber dari lain-lain PAD yang sah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:43 WIB ANALISIS PAJAK

Menimbang Lagi Pengenaan Pajak Spa dan Sauna, Sudah Adilkah?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN