KOTA BEKASI

Lawan Perintah Provinsi, Kota Ini Tetap Buka Tempat Hiburan Malam

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juli 2020 | 17:01 WIB
Lawan Perintah Provinsi, Kota Ini Tetap Buka Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi. (time.com)

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkukuh mengizinkan beroperasinya tempat pariwisata seperti panti pijat hingga hiburan malam, meski bertentangan dengan ketentuan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat yang memerintahkan penutupan usaha-usaha tersebut.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beralasan pihaknya tetap membuka tempat kegiatan pariwisata dan hiburan untuk menjaga kinerja pendapatan asli daerah (PAD), terutama melalui pajak hiburan.

"Kalau tiba-tiba kita tutup nanti pemkot tidak punya apa-apa, pajak tidak dapat. Terus saya mau minta ke mana? Sementara saya harus beli rapid, swab, biaya operasional, dan kesejahteraan. Kan semua dari pajak-pajak itu," ujar Rahmat, seperti dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Berlaku Sejak 2024, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Mamasa Sulbar

Yang tidak kalah penting, diizinkannya usaha pariwisata dan hiburan untuk tetap beroperasi di Kota Bekasi adalah dalam rangka mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor-sektor tersebut dan sektor yang terkait.

"Jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja. Hiburan tidak jalan, kuliner tidak jalan, semua mati. Coba sebelum memutuskan itu lihat rasionalisasi di lapangan. Orang kan khawatir pada mati tidak makan lebih baik kita berkawan dengan Covid-19," ujar Rahmat.

Meski pembukaaan tempat hiburan ini bertentangan dengan perintah Pemprov Jawa Barat, Rahmat mengklaim diizinkan kegiatan pariwisata untuk beroperasi di Kota Bekasi sudah sesuai dengan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Rahmat mengaku hingga saat ini Pemkot Bekasi belum menemukan kasus Covid-19 di tempat pariwisata dan hiburan. Dengan landasan itu, ia mengatakan usaha pariwisata dan hiburan ini bisa tetap terus beroperasi sepanjang protokol pencegahan penularan Covid-19 dipenuhi.

"Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat coba datang ke Kota Bekasi, suruh lihat kesiapan. Kami selalu persiapkan protokol Covid-19. Apalagi sekarang belum dengar kan kasus positif dari tempat hiburan? Enggak ada kan? Artinya, aman," ujarnya seperti dilansir ayobekasi.net.

Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, tercatat target PAD Kota Bekasi mencapai Rp3,01 triliun. Dari total target PAD tersebut, Rp2,12 triliun di antaranya bersumber dari pajak daerah, sedangkan Rp711,38 miliar bersumber dari lain-lain PAD yang sah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 November 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN MAMASA

Berlaku Sejak 2024, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Mamasa Sulbar

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan