Ilustrasi. (time.com)
BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkukuh mengizinkan beroperasinya tempat pariwisata seperti panti pijat hingga hiburan malam, meski bertentangan dengan ketentuan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat yang memerintahkan penutupan usaha-usaha tersebut.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beralasan pihaknya tetap membuka tempat kegiatan pariwisata dan hiburan untuk menjaga kinerja pendapatan asli daerah (PAD), terutama melalui pajak hiburan.
"Kalau tiba-tiba kita tutup nanti pemkot tidak punya apa-apa, pajak tidak dapat. Terus saya mau minta ke mana? Sementara saya harus beli rapid, swab, biaya operasional, dan kesejahteraan. Kan semua dari pajak-pajak itu," ujar Rahmat, seperti dikutip Selasa (21/7/2020).
Yang tidak kalah penting, diizinkannya usaha pariwisata dan hiburan untuk tetap beroperasi di Kota Bekasi adalah dalam rangka mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor-sektor tersebut dan sektor yang terkait.
"Jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja. Hiburan tidak jalan, kuliner tidak jalan, semua mati. Coba sebelum memutuskan itu lihat rasionalisasi di lapangan. Orang kan khawatir pada mati tidak makan lebih baik kita berkawan dengan Covid-19," ujar Rahmat.
Meski pembukaaan tempat hiburan ini bertentangan dengan perintah Pemprov Jawa Barat, Rahmat mengklaim diizinkan kegiatan pariwisata untuk beroperasi di Kota Bekasi sudah sesuai dengan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Rahmat mengaku hingga saat ini Pemkot Bekasi belum menemukan kasus Covid-19 di tempat pariwisata dan hiburan. Dengan landasan itu, ia mengatakan usaha pariwisata dan hiburan ini bisa tetap terus beroperasi sepanjang protokol pencegahan penularan Covid-19 dipenuhi.
"Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat coba datang ke Kota Bekasi, suruh lihat kesiapan. Kami selalu persiapkan protokol Covid-19. Apalagi sekarang belum dengar kan kasus positif dari tempat hiburan? Enggak ada kan? Artinya, aman," ujarnya seperti dilansir ayobekasi.net.
Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, tercatat target PAD Kota Bekasi mencapai Rp3,01 triliun. Dari total target PAD tersebut, Rp2,12 triliun di antaranya bersumber dari pajak daerah, sedangkan Rp711,38 miliar bersumber dari lain-lain PAD yang sah. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.