KABUPATEN MAMASA

Berlaku Sejak 2024, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Mamasa Sulbar

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 November 2024 | 13:30 WIB
Berlaku Sejak 2024, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Mamasa Sulbar

Ilustrasi.

MAMASA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa, Sulawesi Barat, mengatur kembali ketentuan pajak daerahnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa 1/2024.

Pengaturan kembali tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ruang lingkup yang diatur dalam Perda Kabupaten Mamasa 1/2024 di antaranya perihal tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,2%.

Namun, khusus objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,1%. Kedua, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Ketiga, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 15%.

Keempat, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kelima, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Keenam, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketujuh, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif PBJT khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • 7,5% untuk jasa hiburan berupa pagelaran kesenian tradisional;
  • 40% untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Kedelapan, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Kesembilan, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 5%. Adapun perda ini sudah berlaku sejak 23 Februari 2024.

Namun, khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Kamis, 07 November 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 November 2024 | 14:51 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Kontraksi 26,3%, Wamenkeu: Bulanannya Sudah Positif

Jumat, 08 November 2024 | 14:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 0,4 Persen hingga Oktober 2024

Jumat, 08 November 2024 | 14:07 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Lawatan Perdana ke Luar Negeri, Prabowo Kunjungi China, AS, dan Brasil

Jumat, 08 November 2024 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Analis DJP, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

Jumat, 08 November 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN MAMASA

Berlaku Sejak 2024, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Mamasa Sulbar

Jumat, 08 November 2024 | 11:45 WIB AGENDA PAJAK

FEB Unpad Gelar Seminar Internasional Perpajakan, Ada Sertifikatnya

Jumat, 08 November 2024 | 11:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Wajibkan WP Laporkan SPT Masa Secara Elektronik