KABUPATEN MAMASA

Berlaku Sejak 2024, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Mamasa Sulbar

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 November 2024 | 13:30 WIB
Berlaku Sejak 2024, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Mamasa Sulbar

Ilustrasi.

MAMASA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa, Sulawesi Barat, mengatur kembali ketentuan pajak daerahnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa 1/2024.

Pengaturan kembali tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ruang lingkup yang diatur dalam Perda Kabupaten Mamasa 1/2024 di antaranya perihal tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,2%.

Namun, khusus objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,1%. Kedua, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Ketiga, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 15%.

Keempat, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kelima, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Keenam, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketujuh, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif PBJT khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • 7,5% untuk jasa hiburan berupa pagelaran kesenian tradisional;
  • 40% untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Kedelapan, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Kesembilan, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 5%. Adapun perda ini sudah berlaku sejak 23 Februari 2024.

Namun, khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini