JERMAN

Lawan 'Letterbox Company', Aturan Baru Akan Dirilis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juni 2017 | 11:16 WIB
Lawan 'Letterbox Company', Aturan Baru Akan Dirilis

BERLIN, DDTCNews – Majelis Tinggi (MPR) Jerman yang disebut dengan nama Bundesrat baru-baru ini mengeluarkan sebuah rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui pembuatan letterbox company – perusahaan yang didirikan di suatu negara semata-mata untuk tujuan penghindaran pajak.

Berdasarkan RUU tersebut, wajib pajak Jerman akan diminta untuk mengungkapkan hubungannya dengan letterbox company atau entitas sejenis lainnya yang berada di luar Uni Eropa dan European Free Trade Association. Wajib pajak juga diminta untuk mengungkap kepemilikan saham baru atas letterbox company jika melebihi 10%.

“RUU baru ini akan segera ditandatangani oleh Presiden Jerman agar dapat segera diimplementasikan. RUU ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jerman (Bundestag) pada 27 April 2017,” ungkap keterangan Majelis Tinggi Jerman, Jumat (2/6).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

RUU ini juga mewajibkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk melaporkan kepada otoritas pajak jika mereka membantu wajib pajak untuk mengakuisisi kepemilikan langsung pada letterbox company jika lebih dari 30%.

“Itu berarti lembaga keuangan harus bekerja sama dengan otoritas pajak untuk mengungkap kasus dalam penyelidikan penghindaran pajak,” tambahnya.

Wajib pajak dan lembaga keuangan yang tidak mematuhi aturan baru tersebut akan dan menolak untuk mengungkapkan laporan kewajibannya, seperti dilansir dalam bna.com, akan dikenakan denda hingga €25.000 atau setara dengan Rp373,6 juta.

Baca Juga:
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Sementara itu, Anggota Parlemen dari Green Party Lisa mengkritik RUU tersebut lantaran persyaratan pelaporan hanya ditujukan bagi letterbox company yang berada di luar Uni Eropa saja. Padahal, di negara-negara Uni Eropa seperti Malta, Siprus atau bahkan Swiss juga memiliki masalah dengan letterbox company.

Tidak hanya itu, RUU ini juga dikritik karena kewajiban pelaporan hanya diberlakukan kepada wajib pajak, bank dan lembaga keuangan lainnya. Firma hukum atau penyedia jasa lain yang membantu wajib pajak dalam membangun shell company tidak masuk dalam kategori tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu