JERMAN

Lawan 'Letterbox Company', Aturan Baru Akan Dirilis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juni 2017 | 11:16 WIB
Lawan 'Letterbox Company', Aturan Baru Akan Dirilis

BERLIN, DDTCNews – Majelis Tinggi (MPR) Jerman yang disebut dengan nama Bundesrat baru-baru ini mengeluarkan sebuah rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui pembuatan letterbox company – perusahaan yang didirikan di suatu negara semata-mata untuk tujuan penghindaran pajak.

Berdasarkan RUU tersebut, wajib pajak Jerman akan diminta untuk mengungkapkan hubungannya dengan letterbox company atau entitas sejenis lainnya yang berada di luar Uni Eropa dan European Free Trade Association. Wajib pajak juga diminta untuk mengungkap kepemilikan saham baru atas letterbox company jika melebihi 10%.

“RUU baru ini akan segera ditandatangani oleh Presiden Jerman agar dapat segera diimplementasikan. RUU ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jerman (Bundestag) pada 27 April 2017,” ungkap keterangan Majelis Tinggi Jerman, Jumat (2/6).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

RUU ini juga mewajibkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk melaporkan kepada otoritas pajak jika mereka membantu wajib pajak untuk mengakuisisi kepemilikan langsung pada letterbox company jika lebih dari 30%.

“Itu berarti lembaga keuangan harus bekerja sama dengan otoritas pajak untuk mengungkap kasus dalam penyelidikan penghindaran pajak,” tambahnya.

Wajib pajak dan lembaga keuangan yang tidak mematuhi aturan baru tersebut akan dan menolak untuk mengungkapkan laporan kewajibannya, seperti dilansir dalam bna.com, akan dikenakan denda hingga €25.000 atau setara dengan Rp373,6 juta.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Sementara itu, Anggota Parlemen dari Green Party Lisa mengkritik RUU tersebut lantaran persyaratan pelaporan hanya ditujukan bagi letterbox company yang berada di luar Uni Eropa saja. Padahal, di negara-negara Uni Eropa seperti Malta, Siprus atau bahkan Swiss juga memiliki masalah dengan letterbox company.

Tidak hanya itu, RUU ini juga dikritik karena kewajiban pelaporan hanya diberlakukan kepada wajib pajak, bank dan lembaga keuangan lainnya. Firma hukum atau penyedia jasa lain yang membantu wajib pajak dalam membangun shell company tidak masuk dalam kategori tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP