EFEK VIRUS CORONA

Larangan Penerbangan Penumpang Dikaji Ulang

Dian Kurniati | Selasa, 28 April 2020 | 20:18 WIB
Larangan Penerbangan Penumpang Dikaji Ulang

Presiden Jokowi memberikan pengantar dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (28/4/2020). (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengkaji ulang pelarangan penerbangan penumpang di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Presiden Joko Widodo mengatakan pelarangan penerbangan untuk penumpang telah berimbas pada berkurangnya pengiriman kargo logistik ke sejumlah daerah. Oleh karena itu, beberapa daerah kini juga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pasokan pangannya.

"Karena yang namanya pesawat kalau yang jalan hanya kargonya saja penumpangnya tidak, tentu saja hitung-hitungannya akan sangat sulit. Ini karena sebetulnya kargo itu mengikuti pesawat yang berpenumpang," katanya dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi mengatakan telah menerima sejumlah laporan tentang kekurangan atau defisit bahan pangan di daerah. Misalnya, 7 provinsi mengalami defisit pasokan beras dan 30 provinsi kekurangan gula pasir.

Menurutnya, defisit bahan pangan itu disebabkan oleh terganggunya arus lalu lintas barang akibat pelarangan pesawat penumpang ke sejumlah daerah di Indonesia. Di sisi lain, beberapa daerah justru mengalami surplus pasokan karena tak bisa mendistribusikan produksi bahan pangannya ke daerah lain.

Jokowi menilai sistem logistik di Indonesia sangat rentan terganggu oleh berbagai kebijakan pemerintah untuk menanggulangi virus Corona karena berbentuk negara kepulauan. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah yang terjangkit virus Corona turut menyebabkan lalu lintas barang menggunakan pesawat menjadi tersendat.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

"Saya akan cek terus ini karena dengan penerapan PSBB dari beberapa provinsi dan beberapa kabupaten/kota. Memang saya mendengar ada satu atau dua yang sudah mulai terganggu, terutama yang berkaitan dengan transportasi pesawat," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menutup penerbangan penumpang komersial dalam negeri mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Saat ini, bandara hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus.

Penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pesawat pimpinan lembaga tinggi negara serta tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA juga tetap dilayani. Demikian pula operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN