Presiden Jokowi memberikan pengantar dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (28/4/2020). (Foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengkaji ulang pelarangan penerbangan penumpang di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Presiden Joko Widodo mengatakan pelarangan penerbangan untuk penumpang telah berimbas pada berkurangnya pengiriman kargo logistik ke sejumlah daerah. Oleh karena itu, beberapa daerah kini juga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pasokan pangannya.
"Karena yang namanya pesawat kalau yang jalan hanya kargonya saja penumpangnya tidak, tentu saja hitung-hitungannya akan sangat sulit. Ini karena sebetulnya kargo itu mengikuti pesawat yang berpenumpang," katanya dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (28/4/2020).
Jokowi mengatakan telah menerima sejumlah laporan tentang kekurangan atau defisit bahan pangan di daerah. Misalnya, 7 provinsi mengalami defisit pasokan beras dan 30 provinsi kekurangan gula pasir.
Menurutnya, defisit bahan pangan itu disebabkan oleh terganggunya arus lalu lintas barang akibat pelarangan pesawat penumpang ke sejumlah daerah di Indonesia. Di sisi lain, beberapa daerah justru mengalami surplus pasokan karena tak bisa mendistribusikan produksi bahan pangannya ke daerah lain.
Jokowi menilai sistem logistik di Indonesia sangat rentan terganggu oleh berbagai kebijakan pemerintah untuk menanggulangi virus Corona karena berbentuk negara kepulauan. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah yang terjangkit virus Corona turut menyebabkan lalu lintas barang menggunakan pesawat menjadi tersendat.
"Saya akan cek terus ini karena dengan penerapan PSBB dari beberapa provinsi dan beberapa kabupaten/kota. Memang saya mendengar ada satu atau dua yang sudah mulai terganggu, terutama yang berkaitan dengan transportasi pesawat," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menutup penerbangan penumpang komersial dalam negeri mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Saat ini, bandara hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus.
Penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pesawat pimpinan lembaga tinggi negara serta tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA juga tetap dilayani. Demikian pula operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.