EFEK VIRUS CORONA

Larangan Penerbangan Penumpang Dikaji Ulang

Dian Kurniati | Selasa, 28 April 2020 | 20:18 WIB
Larangan Penerbangan Penumpang Dikaji Ulang

Presiden Jokowi memberikan pengantar dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (28/4/2020). (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengkaji ulang pelarangan penerbangan penumpang di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Presiden Joko Widodo mengatakan pelarangan penerbangan untuk penumpang telah berimbas pada berkurangnya pengiriman kargo logistik ke sejumlah daerah. Oleh karena itu, beberapa daerah kini juga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pasokan pangannya.

"Karena yang namanya pesawat kalau yang jalan hanya kargonya saja penumpangnya tidak, tentu saja hitung-hitungannya akan sangat sulit. Ini karena sebetulnya kargo itu mengikuti pesawat yang berpenumpang," katanya dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi mengatakan telah menerima sejumlah laporan tentang kekurangan atau defisit bahan pangan di daerah. Misalnya, 7 provinsi mengalami defisit pasokan beras dan 30 provinsi kekurangan gula pasir.

Menurutnya, defisit bahan pangan itu disebabkan oleh terganggunya arus lalu lintas barang akibat pelarangan pesawat penumpang ke sejumlah daerah di Indonesia. Di sisi lain, beberapa daerah justru mengalami surplus pasokan karena tak bisa mendistribusikan produksi bahan pangannya ke daerah lain.

Jokowi menilai sistem logistik di Indonesia sangat rentan terganggu oleh berbagai kebijakan pemerintah untuk menanggulangi virus Corona karena berbentuk negara kepulauan. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah yang terjangkit virus Corona turut menyebabkan lalu lintas barang menggunakan pesawat menjadi tersendat.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

"Saya akan cek terus ini karena dengan penerapan PSBB dari beberapa provinsi dan beberapa kabupaten/kota. Memang saya mendengar ada satu atau dua yang sudah mulai terganggu, terutama yang berkaitan dengan transportasi pesawat," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menutup penerbangan penumpang komersial dalam negeri mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Saat ini, bandara hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus.

Penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pesawat pimpinan lembaga tinggi negara serta tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA juga tetap dilayani. Demikian pula operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?