Aplikasi e-Billing dalam DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status 'kurang bayar' perlu melunasi pajak yang kurang bayar tersebut.
Setelahnya, wajib pajak perlu melakukan perekaman bukti pembayaran melalui nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), kemudian baru bisa men-submit SPT Tahunannya. Lantas bagaimana cara membayarkan pajak yang kurang bayar tersebut?
"Pembayaran pajak kurang bayar bisa dilakukan melalui e-Billing di situs www.pajak.go.id. Ada 2 langkah mudah bagi wajib pajak untuk membayar pajak," ulas Ditjen Pajak (DJP) di situs resminya, dikutip pada Selasa (14/3/2023).
Pertama, wajib pajak perlu membuat kode billing. Kode billing bisa dibuat menggunakan perangkat seperti laptop, tablet, atau smartphone yang terhubung dengan internet.
Wajib pajak perlu membuka situs www.pajak.go.id, kemudian klik Login. Setelah itu, isikan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik Login.
Setelahnya, wajib pajak akan diarahkan ke beranda DJP Online. Klik ikon Bayar, kemudian klik e-Billing. Data seperti NPWP, nama, dan alamat wajib pajak akan terisi secara otomatis.
Selanjutnya, isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian. Lalu, klik Buat Kode Billing.
"Apabila ada kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali," kata DJP.
Kemudian, wajib pajak perlu mengisi kode keamanan. Jika sudah, akan muncul preview isian form seluruhnya. Wajib pajak bisa mengecek kembali dan memastikan semuanya sudah diisi dengan benar. Lalu, klik Cetak.
Kedua, membayar pajaknya. Wajib pajak bisa menggunakan kode ID billing yang sudah tercetak atau terunduh untuk melakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal-kanal seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, mini ATM/EDC.
Wajib pajak yang masih kebingungan dalam menyetorkan pajaknya, bisa menghubungi petugas pajak melalui live chat di DJP Online atau telepon Kring Pajak 1500200. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.