ADMINISTRASI PAJAK

Laporan SPT Tahunan Berstatus Kurang Bayar, Begini Cara Setor Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2023 | 09:41 WIB
Laporan SPT Tahunan Berstatus Kurang Bayar, Begini Cara Setor Pajaknya

Aplikasi e-Billing dalam DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status 'kurang bayar' perlu melunasi pajak yang kurang bayar tersebut.

Setelahnya, wajib pajak perlu melakukan perekaman bukti pembayaran melalui nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), kemudian baru bisa men-submit SPT Tahunannya. Lantas bagaimana cara membayarkan pajak yang kurang bayar tersebut?

"Pembayaran pajak kurang bayar bisa dilakukan melalui e-Billing di situs www.pajak.go.id. Ada 2 langkah mudah bagi wajib pajak untuk membayar pajak," ulas Ditjen Pajak (DJP) di situs resminya, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pertama, wajib pajak perlu membuat kode billing. Kode billing bisa dibuat menggunakan perangkat seperti laptop, tablet, atau smartphone yang terhubung dengan internet.

Wajib pajak perlu membuka situs www.pajak.go.id, kemudian klik Login. Setelah itu, isikan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik Login.

Setelahnya, wajib pajak akan diarahkan ke beranda DJP Online. Klik ikon Bayar, kemudian klik e-Billing. Data seperti NPWP, nama, dan alamat wajib pajak akan terisi secara otomatis.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selanjutnya, isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian. Lalu, klik Buat Kode Billing.

"Apabila ada kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali," kata DJP.

Kemudian, wajib pajak perlu mengisi kode keamanan. Jika sudah, akan muncul preview isian form seluruhnya. Wajib pajak bisa mengecek kembali dan memastikan semuanya sudah diisi dengan benar. Lalu, klik Cetak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kedua, membayar pajaknya. Wajib pajak bisa menggunakan kode ID billing yang sudah tercetak atau terunduh untuk melakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal-kanal seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, mini ATM/EDC.

Wajib pajak yang masih kebingungan dalam menyetorkan pajaknya, bisa menghubungi petugas pajak melalui live chat di DJP Online atau telepon Kring Pajak 1500200. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan