OPINI AUDIT BPK

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Masih WDP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 15:13 WIB
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Masih WDP

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2015 atau sama dengan opini LKPP tahun 2014.

LKPP tahun 2015 telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai. Isinya telah menyajikan informasi APBN dan posisi keuangan pemerintah pusat secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Di tahun 2015, pemerintah menyajikan beberapa laporan baru dalam rangkaian LKPP di antaranya laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.

Baca Juga:
Dituding Tak Transparan oleh ICW, Ini Klarifikasi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan laporan keuangan pemerintah tahun 2015 belum bisa sempurna lantaran pada tahun 2015 itu, pemerintah pertama kalinya menerapkan standar akuntasi pemerintah yang berbasis akrual.

Menurutnya, sistem akuntansi yang berbasis akrual tersebut sangat berbeda dengan sistem akuntansi berbasis kas yang digunakan pemerintah selama ini.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan BPK untuk memperbaiki LKPP. Status LKPP tahun 2015 yang masih WDP mempengaruhi tingkat kepercayaan terutama saat mengajukan permohonan utang.

Baca Juga:
Menkeu: LKPP Harus 'Bunyi', Tak Sekadar WTP

"Saya sudah bicara dengan pimpinan BPK untuk bagaimana perbaiki laporan keuangan pemerintah pusat karena bagaimana pun juga, status laporan keuangan pemerintah pusat yang masih WDP (Wajar Dengan Pengecualian) sangat memengaruhi persepsi risiko terhadap seluruh penyelenggaraan keuangan negara, itu ongkosnya jelas," paparnya di rapat kerja nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/9).

Sementara itu, jumlah lementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya naik menjadi 367 entitas dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 275 entitas.

367 entititas itu terdiri dari 56 K/L dari 85 K/L, 29 pemerintah provinsi dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, 222 pemerintah kabupaten dari 415 kabupaten yang ada, dan 60 pemerintah kota dari total 93 kota. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 26 Februari 2018 | 14:42 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH

Dituding Tak Transparan oleh ICW, Ini Klarifikasi Sri Mulyani

Kamis, 26 Oktober 2017 | 17:28 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH

Menkeu: LKPP Harus 'Bunyi', Tak Sekadar WTP

Senin, 29 Mei 2017 | 11:45 WIB LKPP 2016

BPK Tekankan Pentingnya Sistem Kontrol Subsidi

Jumat, 26 Mei 2017 | 16:49 WIB PEMERIKSAAN BPK

Tak Dapat Opini WTP, Darmin: Pemerintah Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN