PERMENKOP UKM 2/2024

Laporan Keuangan Koperasi Wajib Disusun Pakai Bahasa dan Mata Uang Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB
Laporan Keuangan Koperasi Wajib Disusun Pakai Bahasa dan Mata Uang Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan keuangan koperasi wajib disusun dalam bahasa Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, serta koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan kebijakan akuntansi Pasal 4.

“Laporan keuangan … wajib disusun dalam bahasa Indonesia. Mata uang pelaporan yang disajikan dalam laporan keuangan … menggunakan satuan mata uang rupiah (Rp),” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permenkop UKM 2/2024, dikutip pada Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Adapun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan yang dimaksud wajib ditandatangani oleh pengurus dan menjadi tanggung jawab pengurus koperasi atas kebenaran informasi yang disajikan.

Berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan terdiri atas laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik.

Laporan keuangan tahunan disusun pengurus KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, dan koperasi di sektor jasa keuangan sebagai satu kesatuan laporan tahunan yang wajib dipertanggungjawabkan serta disahkan dalam rapat anggota tahunan.

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Sementara itu, laporan keuangan periodik disusun oleh pengurus KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi yang terdiri atas triwulanan, semesteran, dan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam. USP koperasi adalah unit simpan pinjam koperasi. KSPPS adalah KSP dan pembiayaan syariah. USPPS koperasi adalah USP dan pembiayaan syariah koperasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra