KINERJA FISKAL

Laporan Ditjen Pajak Terbaru, Ada 9 WP Kena Gijzeling Sepanjang 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 11:09 WIB
Laporan Ditjen Pajak Terbaru, Ada 9 WP Kena Gijzeling Sepanjang 2020

Isi laporan tahunan Ditjen Pajak tahun 2020.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan masih ada wajib pajak yang kepadanya dilakukan penyanderaan atau gijzeling pada tahun lalu.

Laporan Tahunan DJP 2020 menyebutkan proses bisnis penyanderaan atau gijzeling dilakukan terhadap 9 penanggung pajak. Hal tersebut menjadi salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP pada tahun lalu.

"Penyanderaan terhadap 9 penanggung pajak," tulis Laporan Tahunan DJP 2020 dikutip pada Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Aspek penegakan hukum lainnya yang dirilis DJP adalah penerimaan yang berasal dari pemeriksaan dan penagihan. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan mencapai Rp54,23 triliun.

Kemudian pencairan piutang pajak melalui tindakan penagihan pada tahun lalu sejumlah Rp16,09 triliun. Selanjutnya ada 97 berkas penyidikan dengan status P-21 dan yang disetarakan.

Rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio/ACR pada tahun lalu mencapai 1,54%. Indikator ACR merupakan hasil perhitungan berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT.

Baca Juga:
Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Selanjutnya, pada area sengketa pajak pada tahun lalu DJP menyelesaikan 187.435 permohonan terkait dengan keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan.

Kemudian pada tahun lalu terdapat 10.503 permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Pengajuan gugatan oleh wajib pajak sepanjang tahun lalu sebanyak 2.062 permohonan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan