KINERJA FISKAL

Laporan Ditjen Pajak Terbaru, Ada 9 WP Kena Gijzeling Sepanjang 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 11:09 WIB
Laporan Ditjen Pajak Terbaru, Ada 9 WP Kena Gijzeling Sepanjang 2020

Isi laporan tahunan Ditjen Pajak tahun 2020.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan masih ada wajib pajak yang kepadanya dilakukan penyanderaan atau gijzeling pada tahun lalu.

Laporan Tahunan DJP 2020 menyebutkan proses bisnis penyanderaan atau gijzeling dilakukan terhadap 9 penanggung pajak. Hal tersebut menjadi salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP pada tahun lalu.

"Penyanderaan terhadap 9 penanggung pajak," tulis Laporan Tahunan DJP 2020 dikutip pada Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Aspek penegakan hukum lainnya yang dirilis DJP adalah penerimaan yang berasal dari pemeriksaan dan penagihan. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan mencapai Rp54,23 triliun.

Kemudian pencairan piutang pajak melalui tindakan penagihan pada tahun lalu sejumlah Rp16,09 triliun. Selanjutnya ada 97 berkas penyidikan dengan status P-21 dan yang disetarakan.

Rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio/ACR pada tahun lalu mencapai 1,54%. Indikator ACR merupakan hasil perhitungan berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selanjutnya, pada area sengketa pajak pada tahun lalu DJP menyelesaikan 187.435 permohonan terkait dengan keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan.

Kemudian pada tahun lalu terdapat 10.503 permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Pengajuan gugatan oleh wajib pajak sepanjang tahun lalu sebanyak 2.062 permohonan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari