Isi laporan tahunan Ditjen Pajak tahun 2020.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan masih ada wajib pajak yang kepadanya dilakukan penyanderaan atau gijzeling pada tahun lalu.
Laporan Tahunan DJP 2020 menyebutkan proses bisnis penyanderaan atau gijzeling dilakukan terhadap 9 penanggung pajak. Hal tersebut menjadi salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP pada tahun lalu.
"Penyanderaan terhadap 9 penanggung pajak," tulis Laporan Tahunan DJP 2020 dikutip pada Senin (18/10/2021).
Aspek penegakan hukum lainnya yang dirilis DJP adalah penerimaan yang berasal dari pemeriksaan dan penagihan. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan mencapai Rp54,23 triliun.
Kemudian pencairan piutang pajak melalui tindakan penagihan pada tahun lalu sejumlah Rp16,09 triliun. Selanjutnya ada 97 berkas penyidikan dengan status P-21 dan yang disetarakan.
Rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio/ACR pada tahun lalu mencapai 1,54%. Indikator ACR merupakan hasil perhitungan berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT.
Selanjutnya, pada area sengketa pajak pada tahun lalu DJP menyelesaikan 187.435 permohonan terkait dengan keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan.
Kemudian pada tahun lalu terdapat 10.503 permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Pengajuan gugatan oleh wajib pajak sepanjang tahun lalu sebanyak 2.062 permohonan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.