ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tapi Eror Berkali-Kali? DJP Sarankan Akses Lewat Link Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Februari 2023 | 16:00 WIB
Lapor SPT Tapi Eror Berkali-Kali? DJP Sarankan Akses Lewat Link Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan makin mendekati batas akhir. Sesuai aturan, deadline pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Namun, terkadang wajib pajak menemukan kendala saat lapor SPT Tahunannya di DJP Online. Seorang wajib pajak misalnya, mengaku berulang kali menerima pesan eror 'Terjadi kesalahan pada server' saat mengisi laporan hartanya di DJP Online. Merespons hal ini, DJP menyodorkan beberapa tips yang bisa diikuti wajib pajak.

"Apabila terkendala, silakan coba beberapa langkah ini. Pertama, clear cache dan cookies pada browser," tulis DJP saat menjawab pertanyaan netizen di Twitter, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, langkah kedua, wajib pajak bisa menggunakan incognito window untuk pengguna Chrome dan private window untuk pengguna Mozilla.

Ketiga, wajib pajak bisa menggunakan browser atau koneksi lainnya. Keempat, menggunakan perangkat lain. Kelima, wajib pajak perlu mencoba kembali urutan langkah di atas secara berkala.

"Jika masih terkendala, silakan akses DJP Online melalui tautan account.pajak.go.id/auth/logout," tulis DJP.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selanjutnya, apabila seluruh tips di atas masih juga tidak bisa menjadi solusi, wajib pajak disarankan menghubungi layanan pengaduan telepon Kring Pajak 1500200 atau email [email protected].

Pengaduan lewat email perlu memasukkan krononologi dan tangkapan layar atas kendala yang dialami oleh wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan