LAPOR SPT TAHUNAN

Lapor SPT Hingga 21 April, Bebas Sanksi Administrasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 14:02 WIB
Lapor SPT Hingga 21 April, Bebas Sanksi Administrasi

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan pengecualian sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi (OP) yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2016 pada periode 1 - 21 April 2017.

Sebelumnya, sesuai Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas pelaporan SPT Tahun PPh OP adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret.

Pengecualian sanksi administrasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor Kep-87/PJ/2017 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 29 Maret 2017.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan," demikian dikutip DDTCNews dari Kepdirjen Nomor Kep-87/PJ/2017, Kamis (30/3).

Sanksi administrasi tersebut adalah denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) KUP, di mana untuk SPT Tahunan PPh OP besarannya sanksinya adalah Rp100 ribu.

Kendati demikian, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh OP tetap harus dibayar lunas sebelum dokumen SPT disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dalam beleid tersebut, Ken mengungkapkan keputusan penghapusan sanksi administrasi dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya beban puncak jika batas akhir penyampaian SPT Tahunan tetap 31 Maret. Pasalnya, 31 Maret juga merupakan akhir periode penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) program amnesti pajak.

Sementara, kedua pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan alokasi sumber daya yang besar, baik dari sisi sistem informasi dan teknologi maupun sumber daya manusia Ditjen Pajak.

Selain itu, keputusan penghapusan sanksi juga dilakukan dalam rangka memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPH amnesti pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha