LAPOR SPT TAHUNAN

Lapor SPT Hingga 21 April, Bebas Sanksi Administrasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 14:02 WIB
Lapor SPT Hingga 21 April, Bebas Sanksi Administrasi

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan pengecualian sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi (OP) yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2016 pada periode 1 - 21 April 2017.

Sebelumnya, sesuai Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas pelaporan SPT Tahun PPh OP adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret.

Pengecualian sanksi administrasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor Kep-87/PJ/2017 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 29 Maret 2017.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan," demikian dikutip DDTCNews dari Kepdirjen Nomor Kep-87/PJ/2017, Kamis (30/3).

Sanksi administrasi tersebut adalah denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) KUP, di mana untuk SPT Tahunan PPh OP besarannya sanksinya adalah Rp100 ribu.

Kendati demikian, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh OP tetap harus dibayar lunas sebelum dokumen SPT disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam beleid tersebut, Ken mengungkapkan keputusan penghapusan sanksi administrasi dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya beban puncak jika batas akhir penyampaian SPT Tahunan tetap 31 Maret. Pasalnya, 31 Maret juga merupakan akhir periode penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) program amnesti pajak.

Sementara, kedua pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan alokasi sumber daya yang besar, baik dari sisi sistem informasi dan teknologi maupun sumber daya manusia Ditjen Pajak.

Selain itu, keputusan penghapusan sanksi juga dilakukan dalam rangka memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPH amnesti pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER