BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Hari Ini, WP Badan Masih Bebas dari Denda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2019 | 08:07 WIB
Lapor SPT Hari Ini, WP Badan Masih Bebas dari Denda

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) badan masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tanpa dikenai sanksi administrasi hingga hari ini, Kamis (2/5/2019). Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media pagi ini.

Ditjen Pajak (DJP) kembali memberi relaksasi serupa dengan WP orang pribadi (OP) dengan memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi bagi WP badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 dan SPT Masa PPN sampai dengan 2 Mei 2019.

Langkah ini diambil otoritas karena ada gangguan pada sistem e-Filing yang menyebabkan WP mengalami kesulitan mengunggah SPT Tahunan PPh badan dan SPT Masa PPN. Seperti diketahui, keterlambatan penyampaian SPT WP badan akan dikenai denda Rp1 juta.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Kami memohon maaf atas adanya gangguan di sistem informasi kami yang menyebabkan #KawanPajak kesulitan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Oleh karena itu, @DitjenPajakRI mengecualikan sanksi administrasi terhadap penyampaian SPT Tahunan Badan sampai tgl 2 Mei,” jelas DJP melalui akun Twitter-nya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti minimnya kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembayaran pajak. Padahal, hingga saat ini, UMKM mengambil sekitar 65% dari sisi jumlah pelaku usaha di Tanah Air.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
  • Tenggat Pelunasan Tidak Diperpanjang

WP Badan yang dapat menerima pengecualian sanksi administrasi adalah pertama, WP yang menyelenggarakan pencatatan/ pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. Kedua, melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.

“Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019,” ujar DJP melalui keterangan resmi.

  • Realisasi Kepatuhan Formal Masih Rendah

Hingga 29 April 2019, jumlah WP badan yang telah melaporkan SPT sebanyak 681.400. Jumlah tersebut setara dengan 46,3% dari 1,47 juta WP badan yang wajib menyampaikan SPT tahun ini. Jumlah penyampaian ini masih sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebanyak 663.900 SPT.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun realisasi kepatuhan formal wajib pajak baik orang pribadi maupun badan tercatat sebesar 65% atau 12,06 juta dari 18,3 juta WP yang wajib SPT. Realisasi ini masih cukup jauh dibandingkan target kepatuhan formal tahun ini sebesar 85% atau 15,5 juta WP.

  • Harapan Sri Mulyani Terhadap UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah pelaku UMKM yang aktif dari sisi pembayaran pajak hanya 1,8 juta. Kontribusi penerimaan pajak sektor UMKM pada 2018 juga hanya Rp5,7 triliun atau sangat rendah dibandingkan total penerimaan pajak nasional sekitar Rp1.300 triliun.

“Kami berharap kenaikan jumlah pembayaran pajak terutama tidak hanya dari kontribusi korporasi melainkan juga dari individual dan pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

DJP kembali melakukan penandatanganan kerja sama dengan 27 instansi yang terdiri atas 21 BUMN, satu kementerian, dua asosiasi, dan dua lembaga untuk program Business Development Services (BDS). Program ini untuk mendukung pembinaan dan pengembangan UMKM di Tanah Air.

  • Insentif Industri Bahan Baku

Realisasi investasi pada kuartal I/2018 yang hanya tumbuh 5,3% (year on year/yoy) atau melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu 11,8% menjadi tantangan bagi pemerintah. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif yang agresif untuk masuk ke sektor yang memberi multiplier effect pada perekonomian.

Menurutnya, jenis industri yang masih terbuka peluangnya untuk dikembangkan dan diproyeksi banyak menyerap tenaga kerja adalah industri sektor bahan baku. Apalagi, bahan baku mengambil porsi yang paling besar dari total impor nasional.

  • Destry Damayanti Calon DGS BI Selanjutnya

Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti lolos ke Senayan menjadi calon tunggal pengganti Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) menggantikan Mirza Adityaswara. Sosok Destry diyakini mengerti dinamika pasar modal dan perbankan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?