PORTUGAL

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Diutak-atik Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 10:30 WIB
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Diutak-atik Tahun Depan

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal mengusulkan perubahan struktur lapisan penghasilan kena pajak atau tax bracket pada tahun anggaran 2022 guna merespons kritik publik mengenai beban pajak yang tinggi di Portugal.

Perdana Menteri Antonio Costa mengatakan perubahan tax bracket PPh tersebut kemungkinan akan dilakukan pada tahun depan. Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih menggodok perubahan tax bracket PPh tersebut

"Saat ini kami sedang melakukan pekerjaan serius untuk mengidentifikasi kemungkinan melakukan kebijakan yang belum dapat dilakukan tahun ini," katanya dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Costa menjelaskan sasaran utama perubahan tax bracket kemungkinan besar akan berlaku pada kelompok tarif ketiga dan keenam. Dia menjelaskan dua kelompok tarif tersebut memiliki rentang penghasilan yang lebar.

Kelompok tarif PPh golongan ketiga mencakup penghasilan mulai dari €10.000 sampai dengan €20.000. Kemudian, tax bracket PPh keenam berlaku bagi wajib pajak dengan penghasilan mulai dari €36.000 sampai dengan €80.000,00.

"Pada tingkat ketiga dan keenam ada perbedaan besar. Itu menjadi prioritas untuk memperkenalkan perubahan," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Costa menambahkan optimalisasi PPh dalam mengamankan penerimaan pajak tidak akan dilakukan dengan cara menaikkan tarif pajak. Menurutnya, beban pajak di Portugal merupakan salah satu yang tertinggi di Eropa.

"Seperti yang Anda ingat, selama masa krisis ada tekanan besar pada jajaran otoritas pajak. Kami sudah merampingkan birokrasi tahap pertama dan tahap kedua tahun ini terpaksa ditunda karena krisis," ujarnya seperti dilansir theportugalnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?