PORTUGAL

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Diutak-atik Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 10:30 WIB
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Diutak-atik Tahun Depan

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal mengusulkan perubahan struktur lapisan penghasilan kena pajak atau tax bracket pada tahun anggaran 2022 guna merespons kritik publik mengenai beban pajak yang tinggi di Portugal.

Perdana Menteri Antonio Costa mengatakan perubahan tax bracket PPh tersebut kemungkinan akan dilakukan pada tahun depan. Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih menggodok perubahan tax bracket PPh tersebut

"Saat ini kami sedang melakukan pekerjaan serius untuk mengidentifikasi kemungkinan melakukan kebijakan yang belum dapat dilakukan tahun ini," katanya dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Costa menjelaskan sasaran utama perubahan tax bracket kemungkinan besar akan berlaku pada kelompok tarif ketiga dan keenam. Dia menjelaskan dua kelompok tarif tersebut memiliki rentang penghasilan yang lebar.

Kelompok tarif PPh golongan ketiga mencakup penghasilan mulai dari €10.000 sampai dengan €20.000. Kemudian, tax bracket PPh keenam berlaku bagi wajib pajak dengan penghasilan mulai dari €36.000 sampai dengan €80.000,00.

"Pada tingkat ketiga dan keenam ada perbedaan besar. Itu menjadi prioritas untuk memperkenalkan perubahan," tuturnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Costa menambahkan optimalisasi PPh dalam mengamankan penerimaan pajak tidak akan dilakukan dengan cara menaikkan tarif pajak. Menurutnya, beban pajak di Portugal merupakan salah satu yang tertinggi di Eropa.

"Seperti yang Anda ingat, selama masa krisis ada tekanan besar pada jajaran otoritas pajak. Kami sudah merampingkan birokrasi tahap pertama dan tahap kedua tahun ini terpaksa ditunda karena krisis," ujarnya seperti dilansir theportugalnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja