KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Lantik Ketua Baru Komwasjak, Ini Harapan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Desember 2019 | 13:30 WIB
Lantik Ketua Baru Komwasjak, Ini Harapan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) memiliki susunan pimpinan baru. Sejumlah harapan disampaikan terkait perubahan susunan untuk masa kerja hingga 2022 tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menobatkan Mardiasmo sebagai Ketua merangkap Anggota Komwasjak periode 2019-2022. Mantan Wamenkeu itu menggantikan posisi Gunadi yang purna tugas tahun ini.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu terlebih dahulu memberikan kredit kepada Gunadi atas kinerjanya selama memimpin Komwasjak. Menurutnya, banyak saran dan rekomendasi yang ditelurkan Komwasjak untuk perbaikan kebijakan perpajakan di Tanah Air.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Terima kasih Prof. Gunadi sebagai Ketua Komwasjak karena selama ini sudah mengawasi dan ikut serta dalam penyempurnaan kebijakan dalam tiga tahun terakhir,” katanya di Gedung Dhanapala, Jumat (20/12/2019).

Kinerja Komwasjak di bawah kepemimpinan Gunadi diharapkan dapat ditingkatkan pada era Mardiasmo. Hal tersebut, menurut Sri Mulyani, bukan pekerjaan sulit karena komposisi pimpinan Komwasjak bukan wajah asing dalam kancah perpajakan Indonesia.

Sebagai ketua, Mardiasmo akan didampingi oleh mantan Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebagai wakil ketua dan merangkap anggota. Selanjutnya, posisi anggota di isi oleh mantan pejabat di Ditjen Bea Cukai Marisi Zainuddin Sihotang.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Posisi anggota selanjutnya diisi oleh akademisi Universitas Indonesia Haula Rosdiana dan praktisi Anton Hermanto Gunawan. Adapun Sekjen Kemenkeu Hariyanto dan Irjen Kemenkeu Sumiyati juga menjadi ex officio Komwasjak.

Menurut Sri Mulyani, otoritas fiskal, khususnya Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memerlukan saran dan rekomendasi Komwasjak dalam menerapkan suatu kebijakan. Hal ini tidak lepas dari beratnya tantangan dalam mengumpulkan penerimaan di tengah kondisi perekonomian yang tengah alami tren pelemahan.

“Komwasjak diharapkan menjadi mediator yang kredibel untuk meningkatkan kualitas kerja DJP dan DJBC. Saat ini kita tengah tingkatkan penegakan hukum. Komwasjak dapat memberikan perspektif yang lebih netral terkait area mana yang harus diperbaiki,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?