AUDIT

Langkah BPK Soal Kasus Jiwasraya Diumumkan Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Januari 2020 | 16:58 WIB
Langkah BPK Soal Kasus Jiwasraya Diumumkan Pekan Ini

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka opsi investigasi untuk membuka tabir kasus asuransi Jiwasraya. Pengumuman resmi akan dilaksanakan pada minggu ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat entry meeting terkait pelaksanaan audit laporan keuangan kementerian tahun anggaran 2019. Dia menyebutkan langkah auditor negara terkait Jiwasraya akan ditentukan pada pekan ini.

“Masalah Jiwasraya akan kami lakukan official announcement tanggal 8 [Januari 2020] ini,” katanya di Auditorium BPK, Senin (6/1/2020).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Lebih lanjut, Agung Firman menyebutkan pihaknya tidak akan sendirian dalam melakukan investigasi. Pihak Kejaksaan Agung akan ikut dilibatkan karena sudah terlebih dahulu menelisik kasus Jiwasraya.

Dia memastikan komunikasi sudah dilakukan antara BPK dan Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya. Pertemuan juga telah dilakukan secara intensif terkait rencana pemeriksaan investigasi ini.

Terkait indikasi kerugian negara dari pengelolaan asuransi Jiwasraya, sambungnya, juga sudah berada di tangan BPK. Oleh karena itu, dia minta masyarakat untuk bersabar untuk menunggu terkait perkembangan terbaru dari kasus asuransi Jiwasraya.

Baca Juga:
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

“Semua indikasi itu [risk management] akan disampaikan. Dan hal-hal itu akan disampaikan kepada publik di tanggal 8 [Januari 2020] bersama dengan Jaksa Agung, Wakil Ketua BPK, dan pimpinan Auditoriat Keuangan Negara IV," paparnya.

Firman menambahkan BPK melihat kasus Jiwasraya merupakan kasus yang rumit. Oleh karena itu, pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan investigasi. Selain itu, kerja sama dengan lembaga lain juga diperlukan untuk menemukan titik terang dari kasus tersebut.

“Ini [kasus Jiwasraya] kompleks masalahnya dan tidak seperti yang diduga. Ini jauh lebih kompleks," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?