Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menjadi keynote speaker dalam National Tax Summit yang digelar PKN STAN, Sabtu (17/7/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Perkembangan komposisi penduduk Indonesia menjadi salah satu dasar yang digunakan pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan, termasuk melalui perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Indonesia merupakan proyek yang masih belum selesai untuk mencapai cita-cita dan tujuan dalam UUD 1945. Pembiayaan atas proyek tersebut harus dilanjutkan dengan perubahan cara berdasarkan pada kondisi masyarakat saat ini.
“Pajak itu kita kumpulkan dengan target menuju cita-cita dan tujuan [dalam UUD 1945] dengan terus memperhatikan kondisi masyarakat. Itu dasar kita,” katanya saat menjadi keynote speaker dalam National Tax Summit yang digelar PKN STAN, Sabtu (17/7/2021).
Suahasil memaparkan pada 2002, porsi kelompok penduduk miskin dan rentan (poor and vulnerable) mencapai 51,8%. Kelompok menengah yang baru (aspiring middle class) mencapai 41,2%. Selanjutnya, kelompok menengah (middle class) dan atas (upper class) mencapai 7%.
Dalam perkembangannya, ada perubahan komposisi penduduk. Pada 2018, porsi poor and vulnerable berkurang menjadi 30%. Kemudian, porsi kelompok poor and vulnerable naik menjadi 47%. Adapun kelompok middle class dan upper class naik signifikan menjadi 22,5%.
Suahasil mengatakan dengan adanya perubahan komposisi penduduk Indonesia idealnya berpengaruh pada penerimaan pajak. Peningkatan kelas menengah penduduk Indonesia berdampak besar pada konsumsi.
Konsumsi penduduk kelas menengah, sambung Suahasil, mengalami peningkatan cukup tinggi. Hal tersebut menjadi sumber dari penerimaan pajak, terutama pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, ada pula sumber pajak penghasilan (PPh), terutama orang pribadi.
“Saya ingin Anda memahami konteks besarnya sehingga kalau nanti kita masuk dalam perbincangan mengenai RUU yang sedang didiskusikan, tentang PPN, tentang PPh, dan tentang pajak-pajak lain itu enggak cuma diskusi yang sempit,” imbuh Suahasil.
Dalam acara bertajuk Optimalisasi Kebijakan dan Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Negara tersebut, Suahasil mengatakan pajak tidak hanya menjadi instrumen untuk menambah penerimaan negara.
Dengan adanya pandemi Covid-19, pajak menjalankan dua fungsi terkait dengan penerimaan dan stimulus ekonomi (insentif). Suahasil menengaskan dalam situasi saat ini, fungsi penerimaan tetap harus dijalankan karena ada kebutuhan pembiayaan belanja negara.
Saat memberikan opening speech, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan saat perekonomian terdampak pandemi, penerimaan negara turun. Kondisi ini dikarenakan banyaknya perusahaan yang rugi dan berkurangnya transaksi jual beli.
Andin mengatakan reformasi perpajakan masih akan terus berlanjut. Apalagi, upaya-upaya peningkatan peneriman pajak akan makin menantang baik dari sisi kebijakan maupun sistem administrasi.
Menurutnya, kegiatan ekonomi domestik dan global makin kompleks. Kemajuan teknologi makin mengaburkan batas-batas wilayah transaksi perekonomian antarnegara. Selain itu, ada peningkatan jenis-jenis barang dan jasa yang baru.
“Ini menuntut adanya modernisasi aturan perpajakan di tingkat nasional maupun global. Indonesia tentunya akan turut menyikapi tantangan-tantangan itu dan mengubah tantangan menjadi peluang dengan terus melanjutkan reformasi pajak seperti yang sedang kita lakukan saat ini,” jelas Andin.
Sebagai informasi, acara ini menghadirkan beberapa narasumber. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawati, dan Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
peningkatan jumlah layer dalam PPh dapat menjadi solusi jawaban sesuai dengan asas keadilan perpajakan karena menjangkau seluruh tingkat penghasilan masyarakat