THAILAND

Lakukan Reformasi Pajak, World Bank dan ADB Dilibatkan

Dian Kurniati | Selasa, 22 Juni 2021 | 18:04 WIB
Lakukan Reformasi Pajak, World Bank dan ADB Dilibatkan

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand menggandeng World Bank dan Asian Development Bank (ADB) untuk mereformasi sistem pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Thailand Kulaya Tantitemit mengatakan reformasi pajak perlu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Apalagi dalam situasi pandemi, lanjutnya, upaya peningkatan penerimaan pajak menjadi tantangan yang makin berat.

"Struktur pajak yang baru akan memastikan perlakuan yang adil sejalan dengan lingkungan ekonomi dan best practices di internasional," katanya, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kulaya mengatakan pandemi Covid-19 telah memengaruhi penerimaan pajak Thailand sejak tahun lalu. Di sisi lain, pemerintah juga harus mengeluarkan sejumlah insentif pajak untuk mengurangi dampak pandemi terhadap perekonomian.

Selama 7 bulan pertama tahun fiskal 2021, pemerintah telah mengumpulkan pendapatan bersih senilai 1,22 triliun baht atau sekitar Rp557,0 triliun. Nilai tersebut baru 90,4% dari target 1,35 triliun baht atau sekitar Rp616,3 triliun yang seharusnya terkumpul selama Oktober—April 2021.

Menurut Kulaya, otoritas telah melakukan banyak langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Misalnya dengan memberikan kemudahan pembayaran pajak dan memperluas basis wajib pajak.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Dari sisi teknologi informasi, otoritas pajak Thailand telah menerapkan sistem pembayaran pajak online dan mengadopsi teknologi seperti blockchain. Teknologi tersebut digunakan untuk mengoptimalkan manajemen pengumpulan pajak dan memantau kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, pemerintah juga meninjau perundang-undangan tentang pajak untuk memastikannya semuanya sudah sejalan dengan situasi ekonomi saat ini, termasuk soal pengenalan pajak layanan elektronik.

Mulai 1 September 2021, bisnis luar negeri yang menyediakan layanan online di Thailand akan diminta untuk mendaftarkan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% jika pendapatan tahunan mereka melebihi 1,8 juta baht atau Rp821,8 juta.

Seperti dilansir bangkokpost.com, pengenaan pajak layanan elektronik telah disetujui DPR. Bisnis layanan elektronik yang akan menjadi pemungut PPN misalnya penyedia layanan streaming film, game, stiker, layanan perantara, dan iklan digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?