THAILAND

Lakukan Reformasi Pajak, World Bank dan ADB Dilibatkan

Dian Kurniati | Selasa, 22 Juni 2021 | 18:04 WIB
Lakukan Reformasi Pajak, World Bank dan ADB Dilibatkan

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand menggandeng World Bank dan Asian Development Bank (ADB) untuk mereformasi sistem pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Thailand Kulaya Tantitemit mengatakan reformasi pajak perlu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Apalagi dalam situasi pandemi, lanjutnya, upaya peningkatan penerimaan pajak menjadi tantangan yang makin berat.

"Struktur pajak yang baru akan memastikan perlakuan yang adil sejalan dengan lingkungan ekonomi dan best practices di internasional," katanya, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Kulaya mengatakan pandemi Covid-19 telah memengaruhi penerimaan pajak Thailand sejak tahun lalu. Di sisi lain, pemerintah juga harus mengeluarkan sejumlah insentif pajak untuk mengurangi dampak pandemi terhadap perekonomian.

Selama 7 bulan pertama tahun fiskal 2021, pemerintah telah mengumpulkan pendapatan bersih senilai 1,22 triliun baht atau sekitar Rp557,0 triliun. Nilai tersebut baru 90,4% dari target 1,35 triliun baht atau sekitar Rp616,3 triliun yang seharusnya terkumpul selama Oktober—April 2021.

Menurut Kulaya, otoritas telah melakukan banyak langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Misalnya dengan memberikan kemudahan pembayaran pajak dan memperluas basis wajib pajak.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Dari sisi teknologi informasi, otoritas pajak Thailand telah menerapkan sistem pembayaran pajak online dan mengadopsi teknologi seperti blockchain. Teknologi tersebut digunakan untuk mengoptimalkan manajemen pengumpulan pajak dan memantau kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, pemerintah juga meninjau perundang-undangan tentang pajak untuk memastikannya semuanya sudah sejalan dengan situasi ekonomi saat ini, termasuk soal pengenalan pajak layanan elektronik.

Mulai 1 September 2021, bisnis luar negeri yang menyediakan layanan online di Thailand akan diminta untuk mendaftarkan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% jika pendapatan tahunan mereka melebihi 1,8 juta baht atau Rp821,8 juta.

Seperti dilansir bangkokpost.com, pengenaan pajak layanan elektronik telah disetujui DPR. Bisnis layanan elektronik yang akan menjadi pemungut PPN misalnya penyedia layanan streaming film, game, stiker, layanan perantara, dan iklan digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN