PROVINSI DKI JAKARTA

Lagi, Pemprov DKI Hapus Sanksi PKB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2016 | 12:45 WIB
Lagi, Pemprov DKI Hapus Sanksi PKB

JAKARTA, DDTCNews - Warga DKI Jakarta kembali diberikan penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 November hinggga 31 Desember 2016. Fasilitas ini disinyalir sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan intensifikasi pemungutan PKB dan BBNKB.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo menerbitkan Keputusan Nomor 2571 Tahun 2016 tentang fasilitas tersebut yang resmi ditandatangani pada Senin (31/10) lalu.

"Bagi wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB terutang, cukup membayar pokoknya saja. Sanksi administrasi (denda) kami hapus, begitu juga untuk BBNKB," ungkapnya Selasa (1/11).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Agus mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya fasilitas ini, karena waktu yang diberikan hanya 2 bulan.

Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat pada lokasi dan alamat berikut:

  • Unit PKB & BBNKB Jakarta Pusat Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat,
    Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
    Telp: (021) 64715202, 640582
    Fax: (021) 6405826
  • Unit PKB & BBNKB Jakarta Utara dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara,
    Jl. Gunung Sahari No. 13 Lantai 1, Pademangan, Jakarta Utara 14420
    Telp: (021) 64715202
    Fax: (021) 6404304, 6404918
  • Unit PKB & BBNKB Jakarta Barat dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat,
    Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
    Telp: (021) 5442283, 5442301, 5442302
    Fax: (021) 5442283
  • Unit PKB & BBNKB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya,
    Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
    Fax: (021) 52553825
  • Unit PKB & BBNKB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur,
    Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
    Telp: (021) 8199849-52, 8199854

Agus juga menambahkan, warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran secara elektronik atau e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI, dengan nama kendaraan dan nama ATM Bank DKI yang sama. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan