PRANCIS

Lagi, Google Lolos Jeratan Pajak Rp17 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 18:41 WIB
Lagi, Google Lolos Jeratan Pajak Rp17 Triliun

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Raksasa digital asal Amerika Serikat (AS) Google kembali berhasil memenangkan pertarungannya di pengadilan kedua atas tagihan pajak EUR1,1 miliar (Rp17,39 triliun). Google memanfaatkan celah pajak untuk dapat menghindari pembayaran pajak secara adil.

Pengadilan Banding Paris mengonfirmasi penolakan klaim otoritas Prancis dalam keputusan pada 2017 di pengadilan rendah memiliki alasan yang masuk akal. Pengadilan mendapati Google tidak secara ilegal menghindari pajak Prancis dengan mengalihkan penjualan melalui Irlandia.

“Pengadilan Banding Paris setuju dengan putusan sebelumnya yang mendukung perusahaan AS bahwa Google Ireland Limited tidak memiliki bentuk fisik yang memadai di Prancis sebagai syarat untuk menagih pajak,” demikian informasi yang dikabarkan sejumlah media, Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:
Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Pengadilan lebih rendah menggarisbawahi persoalan karyawan unit Google Prancis tidak bisa menerima permintaan iklan onlinedari klien lokal. Permintaan tersebut dikabarkan membutuhkan persetujuan dari eksekutif Irlandia.

Kasus pajak kembali berpusat pada klaim oleh Kementerian Keuangan Prancis yang menilai Google telah melaporkan pendapatan iklan di Irlandia. Padahal, pendapatan tersebut diperoleh di Prancis. Upaya ini dilakukan untuk menghindari pajak penghasilan (PPh) perusahaan dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sayangnya, perwakilan dari otoritas Prancis tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai kemenangan Google di pengadilan. Namun, putusan itu masih dapat diajukan banding ke pengadilan administratif tertinggi Prancis.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Menanggapi putusan Pengadilan Banding Paris, Google dalam keterangan tertulis mengaku akan mematuhi aturan pajak Prancis dan standar internasional yang berlaku. Perusahaan over the top tersebut juga menjelaskan perusahaan mendukung inisiatif yang dipelopori oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Namun, kami memahami bahwa perlu untuk meningkatkan sistem perpajakan internasional,” kata Google dalam pernyataan yang dikirim melalui email, seperti dilansir luxtimes.lu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi