PRANCIS

Lagi, Google Lolos Jeratan Pajak Rp17 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 18:41 WIB
Lagi, Google Lolos Jeratan Pajak Rp17 Triliun

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Raksasa digital asal Amerika Serikat (AS) Google kembali berhasil memenangkan pertarungannya di pengadilan kedua atas tagihan pajak EUR1,1 miliar (Rp17,39 triliun). Google memanfaatkan celah pajak untuk dapat menghindari pembayaran pajak secara adil.

Pengadilan Banding Paris mengonfirmasi penolakan klaim otoritas Prancis dalam keputusan pada 2017 di pengadilan rendah memiliki alasan yang masuk akal. Pengadilan mendapati Google tidak secara ilegal menghindari pajak Prancis dengan mengalihkan penjualan melalui Irlandia.

“Pengadilan Banding Paris setuju dengan putusan sebelumnya yang mendukung perusahaan AS bahwa Google Ireland Limited tidak memiliki bentuk fisik yang memadai di Prancis sebagai syarat untuk menagih pajak,” demikian informasi yang dikabarkan sejumlah media, Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pengadilan lebih rendah menggarisbawahi persoalan karyawan unit Google Prancis tidak bisa menerima permintaan iklan onlinedari klien lokal. Permintaan tersebut dikabarkan membutuhkan persetujuan dari eksekutif Irlandia.

Kasus pajak kembali berpusat pada klaim oleh Kementerian Keuangan Prancis yang menilai Google telah melaporkan pendapatan iklan di Irlandia. Padahal, pendapatan tersebut diperoleh di Prancis. Upaya ini dilakukan untuk menghindari pajak penghasilan (PPh) perusahaan dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sayangnya, perwakilan dari otoritas Prancis tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai kemenangan Google di pengadilan. Namun, putusan itu masih dapat diajukan banding ke pengadilan administratif tertinggi Prancis.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Menanggapi putusan Pengadilan Banding Paris, Google dalam keterangan tertulis mengaku akan mematuhi aturan pajak Prancis dan standar internasional yang berlaku. Perusahaan over the top tersebut juga menjelaskan perusahaan mendukung inisiatif yang dipelopori oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Namun, kami memahami bahwa perlu untuk meningkatkan sistem perpajakan internasional,” kata Google dalam pernyataan yang dikirim melalui email, seperti dilansir luxtimes.lu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN