BELGIA

Kurangi Polusi, Jasa Penerbangan Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Januari 2022 | 13:00 WIB
Kurangi Polusi, Jasa Penerbangan Bakal Kena Pajak

Ilustrasi. Sebuah pesawat China Eastern Airlines dan pesawat Shanghai Airlines terlihat di Bandara Internasional Hongqiao di Shanghai, menyusul wabah penyakit virus corons (COVID-19), Cina, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/hp/sa.

BRUSSEL, DDTCNews – Pemerintah Belgia berencana mengenakan pajak penerbangan, baik untuk penerbangan dengan jarak tempuh dekat maupun jarak jauh sebagai upaya menangani masalah polusi yang ditimbulkan.

Menteri Keuangan Vincent Van Peteghem mengonfirmasikan adanya rencana pajak penerbangan tersebut. Menurutnya, rencana kenaikan pajak penerbangan tersebut juga akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang (RUU).

“Tak hanya penerbangan jarak dekat, proposal pajak sekarang juga menyangkut pajak penerbangan jarak jauh, dan akan dimasukkan dalam RUU yang saat ini sedang dipersiapkan," jelasnya seperti dilansir brusselstimes.com, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Awalnya, pajak penerbangan ditujukan hanya untuk penerbangan transit bandara Belgia dengan jarak pendek, kurang dari 500 km. Pemajakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memilih transportasi alternatif lainnya, seperti kereta api.

Dalam perkembangannya, proposal pajak penerbangan juga menyasar penerbangan jarak jauh. Pajak yang dikenakan kepada penumpang tersebut saat ini masih dalam tahap perundingan. Namun, aturan tersebut ditargetkan berlaku pada April 2022.

Pajak penerbangan nantinya akan ditambahkan langsung pada harga tiket. Menurut menteri keuangan, tarif pajak yang diberikan berkisar dari dari €2 hingga €10. Dalam waktu dekat, rencana tersebut akan disampaikan kepada Komite Keuangan DPR.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Di sisi lain, Pemerintah Belgia dikabarkan akan membuka ruang selebar-lebarnya bagi otoritas pajak untuk melakukan penyelidikan atas kasus penghindaran dan penipuan pajak melalui lembaga perbankan.

Mulai 1 Januari 2022, otoritas akan lebih mudah menyelidiki kasus penipuan pajak yang dilakukan melalui produk layanan bank dan jasa keuangan lainnya. Terlebih, UU tentang keterbukaan informasi perbankan untuk tujuan perpajakan juga mulai diterapkan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar