AMERIKA SERIKAT

Kurangi Impor Semikonduktor, AS Siapkan Stimulus Bagi Industri

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Juli 2022 | 15:30 WIB
Kurangi Impor Semikonduktor, AS Siapkan Stimulus Bagi Industri

Ilustrasi. Pekerja berdiri sembari memegang potongan tipis semikonduktor pada Kamis (30/06/2022). (ANTARA FOTO/Samsung Electronics/Handout via REUTERS/wsj/UYU)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Kongres AS menyepakati undang-undang baru yang mengatur terkait dengan pemberian stimulus bagi industri produsen semikonduktor.

Presiden AS Joe Biden mengatakan undang-undang berjudul Creating Helpful Incentives to Produce Semiconductors for America Act tersebut telah disetujui oleh 243 anggota House of Representative dan 64 senator.

"Undang-undang ini akan meningkatkan produksi semikonduktor dalam negeri dan memperkuat ketahanan nasional," katanya setelah disetujuinya undang-undang tersebut, dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Biden menuturkan pemberian stimulus tersebut akan mengurangi ketergantungan AS terhadap suplai semikonduktor dari luar negeri. Pemerintah menyiapkan stimulus senilai US$54 miliar untuk industri yang melaksanakan produksi atau penelitian atas semikonduktor.

Selain itu, insentif berupa kredit pajak sebesar 25% dari nilai investasi juga akan diberikan kepada produsen semikonduktor hingga 2026.

Sementara itu, Menteri Perdagangan AS Gina Raimondo mengatakan AS sempat mampu menyuplai 40% kebutuhan semikonduktor global. Saat ini, kapasitas produksi semikonduktor AS terus menurun dan hanya mampu menyuplai 12% kebutuhan global.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada 2019, hampir 80% semikonduktor disuplai oleh pabrikan dari Asia. Situasi tersebut harus diperbaiki guna mengurangi ketergantungan AS terhadap semikonduktor yang diimpor dari negara-negara Asia, khususnya China.

"China telah menanamkan modal hingga US$150 miliar untuk meningkatkan kapasitas produksi semikonduktornya. AS jauh tertinggal," ujar Raimondo seperti dilansir npr.org. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra