AMERIKA SERIKAT

Kurangi Impor Semikonduktor, AS Siapkan Stimulus Bagi Industri

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Juli 2022 | 15:30 WIB
Kurangi Impor Semikonduktor, AS Siapkan Stimulus Bagi Industri

Ilustrasi. Pekerja berdiri sembari memegang potongan tipis semikonduktor pada Kamis (30/06/2022). (ANTARA FOTO/Samsung Electronics/Handout via REUTERS/wsj/UYU)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Kongres AS menyepakati undang-undang baru yang mengatur terkait dengan pemberian stimulus bagi industri produsen semikonduktor.

Presiden AS Joe Biden mengatakan undang-undang berjudul Creating Helpful Incentives to Produce Semiconductors for America Act tersebut telah disetujui oleh 243 anggota House of Representative dan 64 senator.

"Undang-undang ini akan meningkatkan produksi semikonduktor dalam negeri dan memperkuat ketahanan nasional," katanya setelah disetujuinya undang-undang tersebut, dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Biden menuturkan pemberian stimulus tersebut akan mengurangi ketergantungan AS terhadap suplai semikonduktor dari luar negeri. Pemerintah menyiapkan stimulus senilai US$54 miliar untuk industri yang melaksanakan produksi atau penelitian atas semikonduktor.

Selain itu, insentif berupa kredit pajak sebesar 25% dari nilai investasi juga akan diberikan kepada produsen semikonduktor hingga 2026.

Sementara itu, Menteri Perdagangan AS Gina Raimondo mengatakan AS sempat mampu menyuplai 40% kebutuhan semikonduktor global. Saat ini, kapasitas produksi semikonduktor AS terus menurun dan hanya mampu menyuplai 12% kebutuhan global.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Pada 2019, hampir 80% semikonduktor disuplai oleh pabrikan dari Asia. Situasi tersebut harus diperbaiki guna mengurangi ketergantungan AS terhadap semikonduktor yang diimpor dari negara-negara Asia, khususnya China.

"China telah menanamkan modal hingga US$150 miliar untuk meningkatkan kapasitas produksi semikonduktornya. AS jauh tertinggal," ujar Raimondo seperti dilansir npr.org. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP