BERITA PAJAK HARI INI

Kurangi Celah Pajak, DJP Bakal Manfaatkan Kemajuan Teknologi Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Agustus 2021 | 08:11 WIB
Kurangi Celah Pajak, DJP Bakal Manfaatkan Kemajuan Teknologi Ini

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi perpajakan jilid III yang berlangsung sejak 2016 hingga sekarang diharapkan mengurangi tax gap. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (3/8/2021).

Dalam APBN Kita edisi Juli 2021, Kementerian Keuangan mengatakan reformasi perpajakan jilid III diharapkan memberi hasil dan dampak yang lebih spektakuler daripada reformasi-reformasi sebelumnya.

“Setidaknya melalui reformasi perpajakan dalam aspek kebijakan dan administrasi akan meningkatkan kepatuhan dan pengumpulan pajak sehingga mengurangi celah pajak (tax gap) menuju level normal,” tulis otoritas.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kementerian Keuangan memberi contoh pada 2019, Indonesia memiliki potensi pajak sebesar 18,2% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan baru sekitar 9,76% PDB. Dengan demikian, masih ada tax gap sekitar 8,5%.

Selain mengenai reformasi perpajakan jilid III, ada pula bahasan terkait dengan penentuan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga. Ada pula bahasan tentang perpajakan PPKM level 4 dan kinerja PMI Manufaktur Indonesia.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Memanfaatkan Kemajuan Teknologi

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system dalam reformasi perpajakan jilid III akan menggunakan sejumlah kemajuan teknologi. Adapun instrumen teknologi terbaru yang dimaksud mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence (AI), hingga robotic process automation.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Harapannya, masyarakat dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga dapat menekan beban kepatuhan wajib pajak," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN Kita edisi Juli 2021. (DDTCNews)

Penetapan Tarif Bunga Agustus 2021

Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Agustus — 31 Agustus 2021 sama dengan patokan bulan lalu. Penetapan tarif bunga dimuat dalam KMK 43/2021.

Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,54% sampai dengan 1,79%. Untuk melihat perincian tarif bunga yang dimaksud, silakan membaca artikel ‘Cek di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2021’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Pelantikan Pejabat Eselon I, II, dan III Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Awan Nurmawan Nuh sebagai Inspektur Jenderal Kemenkeu. Awan menggantikan Sumiyati yang telah memasuki masa pensiun. Pada saat bersamaan, Sri Mulyani juga melantik Suminto sebagai Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

Sri Mulyani juga melantik pejabat eselon II di Sekretariat Jenderal (1 orang), Ditjen Bea dan Cukai (20 orang), dan Ditjen Kekayaan Negara (2 orang). Kemudian, ada pula 102 pejabat eselon III, termasuk 10 pejabat fungsional pemeriksa di Ditjen Bea dan Cukai. Simak ‘Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon I, II, dan III Kemenkeu’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Ketentuan Pajak Transaksi Elektronik

Perubahan arah proposal OECD Pilar 1: Unified Approach dipandang belum akan memberikan dampak terhadap rencana penerapan pajak transaksi elektronik (PTE).

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan konsensus atas aspek-aspek detail dari Pilar 1 baru akan dicapai pada Oktober 2021. Untuk itu, terlalu dini untuk melihat dampak perubahan Pilar 1 terhadap PTE.

"Dampak terhadap PTE belum bisa diprediksi mengingat konsensus global terkait dengan Pilar 1 belum tercapai. Sampai saat ini, ketentuan terkait dengan PTE masih dalam pembahasan pemerintah," katanya. (DDTCNews)

PPKM Level 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 3-9 Agustus 2021.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM level 4 telah berdampak pada perbaikan penanganan pandemi secara nasional dalam beberapa hari terakhir. Namun, pemerintah memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas tersebut untuk menekan penambahan kasus Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

PMI Manufaktur

Pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM level 4 sepanjang Juli 2021 memberikan dampak secara langsung terhadap kinerja sektor manufaktur.

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Berdasarkan pada laporan terbaru IHS Markit, Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juli 2021 tercatat merosot menjadi 40,1. Pada bulan sebelumnya, PMI Manufaktur Indonesia masih berada pada level 53,5.

"Data bulan Juli menunjukkan kontraksi pertama pada sektor manufaktur Indonesia dalam 9 bulan dengan tingkat penurunan tercepat sejak Juni 2020," tulis IHS Markit dalam laporannya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan