GHANA

Kurangi Beban Masyarakat, 6 Bentuk Keringanan Pajak Ini Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 17:00 WIB
Kurangi Beban Masyarakat, 6 Bentuk Keringanan Pajak Ini Ditawarkan

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Guna meringankan beban yang dihadapi pelaku usaha dan masyarakat akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Ghana meluncurkan berbagai keringanan atau relaksasi pajak pada tahun ini.

Komisioner Divisi Penerimaan Pajak Dalam Negeri Ghana Edward Appenteng Gyamerah menyebut keringanan pajak diberikan untuk memulihkan negara dari dampak pandemi, serta mendukung upaya menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Ghana.

“Semua (keringanan pajak) ini akan menjadi pendapatan karena orang akan mendapatkan pekerjaan, pajak akan dibayar dan konsumsi mereka akan meningkat,” katanya seperti dilansir Myjoyonline.com, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Setidaknya terdapat enam bentuk keringanan pajak yang akan diberikan pemerintah pada tahun ini. Pertama, pembebasan pajak penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan kurang dari GH¢4.500 per tahun atau setara dengan Rp10 juta.

Kedua, penangguhan pembayaran pajak kendaraan tertentu seperti kendaraan niaga dalam kota, taksi, dan bus antar kota atau jarak jauh. Ketiga, merevisi ketentuan tarif tetap PPN bagi usaha dengan omzet tahunan mencapai GH¢500.000,00.

Keempat, mengenakan tarif PPN produk tekstil sebesar 0% guna melindungi industri tekstil lokal dari persaingan harga dengan produk tekstil impor. Pemerintah menargetkan 50% pangsa pasar tekstil di dalam negeri dapat dikuasai produsen tekstil lokal pada 2025.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kelima, memangkas tarif pajak ekspor emas dari 3% menjadi 1,5% guna mengatasi penyelundupan akibat mahalnya tarif pajak ekspor barang tersebut. Pengurangan tarif diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak sektor pertambangan khususnya emas hingga 50% pada masa mendatang.

Keenam, pembebasan bunga dan denda atas tunggakan semua jenis pajak atau biasa disebut dengan pemutihan pajak. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mendorong masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya pada tahun ini. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?