GHANA

Kurangi Beban Masyarakat, 6 Bentuk Keringanan Pajak Ini Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 17:00 WIB
Kurangi Beban Masyarakat, 6 Bentuk Keringanan Pajak Ini Ditawarkan

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Guna meringankan beban yang dihadapi pelaku usaha dan masyarakat akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Ghana meluncurkan berbagai keringanan atau relaksasi pajak pada tahun ini.

Komisioner Divisi Penerimaan Pajak Dalam Negeri Ghana Edward Appenteng Gyamerah menyebut keringanan pajak diberikan untuk memulihkan negara dari dampak pandemi, serta mendukung upaya menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Ghana.

“Semua (keringanan pajak) ini akan menjadi pendapatan karena orang akan mendapatkan pekerjaan, pajak akan dibayar dan konsumsi mereka akan meningkat,” katanya seperti dilansir Myjoyonline.com, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Setidaknya terdapat enam bentuk keringanan pajak yang akan diberikan pemerintah pada tahun ini. Pertama, pembebasan pajak penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan kurang dari GH¢4.500 per tahun atau setara dengan Rp10 juta.

Kedua, penangguhan pembayaran pajak kendaraan tertentu seperti kendaraan niaga dalam kota, taksi, dan bus antar kota atau jarak jauh. Ketiga, merevisi ketentuan tarif tetap PPN bagi usaha dengan omzet tahunan mencapai GH¢500.000,00.

Keempat, mengenakan tarif PPN produk tekstil sebesar 0% guna melindungi industri tekstil lokal dari persaingan harga dengan produk tekstil impor. Pemerintah menargetkan 50% pangsa pasar tekstil di dalam negeri dapat dikuasai produsen tekstil lokal pada 2025.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kelima, memangkas tarif pajak ekspor emas dari 3% menjadi 1,5% guna mengatasi penyelundupan akibat mahalnya tarif pajak ekspor barang tersebut. Pengurangan tarif diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak sektor pertambangan khususnya emas hingga 50% pada masa mendatang.

Keenam, pembebasan bunga dan denda atas tunggakan semua jenis pajak atau biasa disebut dengan pemutihan pajak. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mendorong masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya pada tahun ini. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN