INGGRIS

Kurang Tepat Sasaran, Insentif Pajak untuk Litbang Diatur Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Kurang Tepat Sasaran, Insentif Pajak untuk Litbang Diatur Ulang

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris berencana memperbaiki pemberian keringanan pajak dalam meningkatkan investasi di bidang penelitian dan pengembangan (litbang).

Menteri Keuangan Rishi Sunak mengatakan pemerintah ingin keringanan pajak pada investasi di bidang litbang berkontribusi penuh untuk kepentingan dalam negeri. Selama ini, keringanan pajak untuk kegiatan litbang justru dimanfaatkan pekerja asing.

“Kami mencoba mengalihkan pendanaan litbang demi mendukung kemajuan teknologi di Inggris,” katanya seperti dilansir todayuknews.com, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan estimasi ONS, total investasi perusahaan Inggris untuk pengembangan litbang mencapai £47,5 miliar. Namun, setengah dari jumlah tersebut dipakai untuk pengembangan litbang di dalam negeri. Sisanya, justru tersebar di luar negeri.

Untuk itu, lanjut Sunak, pemerintah perlu mengatur ulang keringanan pajak untuk investasi di bidang litbang. Dengan pengaturan ulang keringanan pajak tersebut, ia berharap investasi litbang oleh swasta makin besar ke depannya.

“Pemberian subsidi di bidang litbang mencapai miliaran poundsterling, tetapi tidak terjadi di Inggris. Ini tentunya tidak adil bagi pembayar pajak Inggris,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan catatan menkeu, pengeluaran Inggris untuk insentif pajak di sektor litbang merupakan tertinggi kedua di OECD. Namun, investasi sektor litbang yang ditanamkan di Inggris hanya 0,9% dari PDB atau di bawah rata-rata OECD sebesar 1,5%.

Lebih lanjut, rincian dari perbaikan litbang ini akan ditetapkan dalam laporan di musim gugur mendatang. Perubahan akan diatur dalam RUU keuangan 2022-2023 dan akan berlaku mulai April 2023. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN