INGGRIS

Kurang Tepat Sasaran, Insentif Pajak untuk Litbang Diatur Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Kurang Tepat Sasaran, Insentif Pajak untuk Litbang Diatur Ulang

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris berencana memperbaiki pemberian keringanan pajak dalam meningkatkan investasi di bidang penelitian dan pengembangan (litbang).

Menteri Keuangan Rishi Sunak mengatakan pemerintah ingin keringanan pajak pada investasi di bidang litbang berkontribusi penuh untuk kepentingan dalam negeri. Selama ini, keringanan pajak untuk kegiatan litbang justru dimanfaatkan pekerja asing.

“Kami mencoba mengalihkan pendanaan litbang demi mendukung kemajuan teknologi di Inggris,” katanya seperti dilansir todayuknews.com, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berdasarkan estimasi ONS, total investasi perusahaan Inggris untuk pengembangan litbang mencapai £47,5 miliar. Namun, setengah dari jumlah tersebut dipakai untuk pengembangan litbang di dalam negeri. Sisanya, justru tersebar di luar negeri.

Untuk itu, lanjut Sunak, pemerintah perlu mengatur ulang keringanan pajak untuk investasi di bidang litbang. Dengan pengaturan ulang keringanan pajak tersebut, ia berharap investasi litbang oleh swasta makin besar ke depannya.

“Pemberian subsidi di bidang litbang mencapai miliaran poundsterling, tetapi tidak terjadi di Inggris. Ini tentunya tidak adil bagi pembayar pajak Inggris,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan catatan menkeu, pengeluaran Inggris untuk insentif pajak di sektor litbang merupakan tertinggi kedua di OECD. Namun, investasi sektor litbang yang ditanamkan di Inggris hanya 0,9% dari PDB atau di bawah rata-rata OECD sebesar 1,5%.

Lebih lanjut, rincian dari perbaikan litbang ini akan ditetapkan dalam laporan di musim gugur mendatang. Perubahan akan diatur dalam RUU keuangan 2022-2023 dan akan berlaku mulai April 2023. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?