INSENTIF FISKAL DHE

Kurang Laku, Menkeu Bakal Tinjau Ulang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Agustus 2018 | 09:57 WIB
Kurang Laku, Menkeu Bakal Tinjau Ulang

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan mengevaluasi implementasi insentif fiskal untuk devisa hasil ekspor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan evaluasi insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2016 penting dalam situasi saat ini karena bisa berpengaruh pada penjagaan keseimbangan suplai dan permintaan dolar di dalam negeri.

“Saya sudah minta supaya Pak Suahasil [Kepala BKF] dan Pak Robert [Dirjen Pajak] dalam menjelaskan PMK ini dan melakukan evaluasi terhadap kenapa itu kurang efektif atau kurang dipahami,” katanya, Selasa (14/8/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurutnya dalam konteks perekonomian saat ini, ada pemikiran untuk membawa devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Langkah ini akan berimplikasi pada penjagaan nilai tukar rupiah, terutama terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2016 terkait pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat BI. Ini merupakan revisi beleid sebelumnya berupa Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.

Sayangnya, seperti diberitakan sebelumnya, insentif pemotongan pajak ini belum banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dari data Bank Indonesia (BI), 80% DHE yang disimpan di dalam negeri, hanya 15% yang dikonversikan ke rupiah.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dalam beleid itu, Otoritas Fiskal membagi menjadi tiga kelompok untuk penetapan tarif. Pertama, PPh atas bunga dari deposito dalam dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri.

Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final tebagi atas 4 tarif yakni 10% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 7,5% (jangka waktu 3 bulan), 2,5% (jangka waktu 6 bulan), dan 0% (jangka waktu lebih dari 6 bulan).

Kedua, PPh atas bunga deposito dalam rupiah yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri. Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final terbagi atas 3 tarif sesuai dengan jangka waktu penyimpanan.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Ketiga tarif itu yakni 7,5% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 5% (jangka waktu 3 bulan), dan 0% (jangka waktu hingga atau lebih dari 6 bulan).

Ketiga, PPh atas bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito selain kelompok pertama dan kedua (sumber di luar DHE). Tarif untuk PPh final untuk kelompok ini sebesar 20% dari jumlah bruto.

Tarif 20% tersebut berlaku bagi wajib pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap maupun WP luar negeri. Bagi WP yang berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, tarif mengikuti perjanjian tersebut.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sri Mulyani mengaku akan terus berkomunikasi dengan BI untuk menentukan arah kebijakan fiskal. Dengan demikian, insentif maupun penekanan kepabeanan dan perpajakan dapat tepat sasaran dalam penyeimbangan antara suplai dan permintaan dolar AS.

“Pemikiran mengenai jumlah permintaan dolar untuk impor maupun investasi harus bisa bertemu dengan jumlahsupply-nya. Apakah itu dari FDI [foreign direct investment] atau apakah itu dari DHE,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN