KP2KP TANJUNG SELOR

Kunjungi Toko Emas, Petugas Periksa Wajib Pajak dan Ajak Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2022 | 12:00 WIB
Kunjungi Toko Emas, Petugas Periksa Wajib Pajak dan Ajak Ikut PPS

Ilustrasi.

BULUNGAN, DDTCNews - Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Selor mendatangi toko emas di Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada 8 Juni 2022.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menugaskan Deni Hermawan dan Erlanda Anggriawan untuk mendatangi pemilik Toko Emas Mutiara bernama Hengki Darmawan.

Erlanda mengatakan kunjungan ini merupakan rangkaian tindak lanjut atas permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Dalam kunjungan tersebut, KPP melakukan penelitian permohonan dan memberikan edukasi seputar kewajiban PKP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Sebagai PKP, terdapat kewajiban tambahan selain pelaporan SPT Tahunan, yaitu lapor SPT Masa PPN setiap bulan dan membuat faktur pajak. Tentu lebih teknisnya bisa konsultasi di kantor pajak,“ katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (27/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Deni mengingatkan pemilik toko emas untuk ikut berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Adapun penyelenggaraan program pengungkapan harta tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022.

“Kami juga mengimbau wajib pajak untuk berkontribusi dalam program PPS ini jika memang ada harta atau aset yang belum disampaikan di dalam pelaporan SPT Tahunan mengingat program tersebut akan segera usai,“ ujarnya.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sementara itu, Hengki berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban pajak, terutama sebagai PKP. Dia berharap petugas pajak dapat memberikan bimbingan kepada dirinya sehingga kewajiban pajak dapat dipenuhi secara baik.

“Apapun yang memang menjadi kewajiban saya, tentu akan kami laksanakan dengan bimbingan pihak pajak tentunya,“ tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra