KP2KP TANJUNG SELOR

Kunjungi Toko Emas, Petugas Periksa Wajib Pajak dan Ajak Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2022 | 12:00 WIB
Kunjungi Toko Emas, Petugas Periksa Wajib Pajak dan Ajak Ikut PPS

Ilustrasi.

BULUNGAN, DDTCNews - Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Selor mendatangi toko emas di Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada 8 Juni 2022.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menugaskan Deni Hermawan dan Erlanda Anggriawan untuk mendatangi pemilik Toko Emas Mutiara bernama Hengki Darmawan.

Erlanda mengatakan kunjungan ini merupakan rangkaian tindak lanjut atas permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Dalam kunjungan tersebut, KPP melakukan penelitian permohonan dan memberikan edukasi seputar kewajiban PKP.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

“Sebagai PKP, terdapat kewajiban tambahan selain pelaporan SPT Tahunan, yaitu lapor SPT Masa PPN setiap bulan dan membuat faktur pajak. Tentu lebih teknisnya bisa konsultasi di kantor pajak,“ katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (27/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Deni mengingatkan pemilik toko emas untuk ikut berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Adapun penyelenggaraan program pengungkapan harta tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022.

“Kami juga mengimbau wajib pajak untuk berkontribusi dalam program PPS ini jika memang ada harta atau aset yang belum disampaikan di dalam pelaporan SPT Tahunan mengingat program tersebut akan segera usai,“ ujarnya.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Sementara itu, Hengki berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban pajak, terutama sebagai PKP. Dia berharap petugas pajak dapat memberikan bimbingan kepada dirinya sehingga kewajiban pajak dapat dipenuhi secara baik.

“Apapun yang memang menjadi kewajiban saya, tentu akan kami laksanakan dengan bimbingan pihak pajak tentunya,“ tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan