IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Kunjungi IKN Lagi, Jokowi Pastikan Anggaran Infrastruktur Dasar Cukup

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2023 | 14:39 WIB
Kunjungi IKN Lagi, Jokowi Pastikan Anggaran Infrastruktur Dasar Cukup

Presiden Joko Widodo berdiri dengan latar belakang pembangunan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pembangunan infrastruktur dasar di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih sesuai target. Infrastruktur dasar yang dimaksud mencakup bangunan istana kepresidenan dan kantor-kantor kementerian.

Terkait dengan anggarannya, Jokowi juga memastikan pemerintah sudah mengalokasikannya secara mencukupi sehingga target pembangunan masih on the track.

"Nanti tanyakan ke menteri keuangan [soal anggaran]. Tetapi, khusus untuk istana, kementerian, infrastruktur dasar tidak ada masalah," kata Jokowi usai meninjau pembangunan istana kepresidenan di IKN, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Lebih lanjut, presiden mendorong sektor swasta untuk merealisasikan investasinya di ibu kota baru RI tersebut. Jokowi mendorong sektor swasta untuk melakukan pembangunan universitas, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga sentra kuliner.

"Saya lihat schedule dan target, saya kira masih dalam target," kata Jokowi.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat anggaran pembangunan IKN baru terealisasi Rp6,4 triliun hingga Agustus 2023.

Baca Juga:
Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara dengan 21,8% dari pagu tahun ini senilai Rp29,4 triliun. Menurutnya, proyek pembangunan IKN terus berjalan sehingga diharapkan pemindahan ibu kota negara bisa dimulai pada 2024.

Sri Mulyani mengatakan proyek pembangunan IKN dianggarkan secara tahun jamak atau multiyears sejak 2022. Pada 2022, realisasi realisasi pembangunan IKN senilai Rp5,5 triliun. Pada tahun ini, anggaran pembangunan IKN ditetapkan senilai Rp29,4 triliun, serta dalam pada 2024 senilai Rp75,5 triliun.

Dia menjelaskan realisasi pembangunan IKN pada tahun ini terbagi dalam 2 klaster, yakni klaster infrastruktur dan klaster noninfrastruktur. Pada klaster infrastruktur, realisasi anggarannya senilai Rp4,7 triliun.

Baca Juga:
Diubah, Kriteria Ini Harus Dipenuhi WP Badan untuk Dapat Tax Holiday

Realisasi anggaran untuk klaster infrastruktur antara lain untuk pembangunan istana negara dan kawasan inti pusat pemerintahan, kawasan pemukiman untuk ASN, pembangunan jalan tol IKN, pembangunan jembatan, pembangunan bendungan, serta penanganan banjir di sejumlah sungai.

Sementara untuk klaster noninfrastruktur, realisasi anggarannya Rp1,6 triliun atau 53,3% dari target Rp3 triliun. Anggaran ini antara lain dibelanjakan untuk koordinasi dan penyiapan pemindahan, perencanaan pemindahan ke IKN, rekomendasi kebijakan pada K/L, kegiatan pemetaan, pemantauan, dan evaluasi, dukungan pengamanan oleh Polri, serta operasional Otorita IKN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

Jumat, 01 November 2024 | 15:00 WIB APBN 2025

Ada Prioritas Lain, Menko AHY: Anggaran IKN Bakal Disesuaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?