PEREKONOMIAN INDONESIA

Kunjungan Putra Mahkota Abu Dhabi, 2 MoU Perpajakan Diteken

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 19:41 WIB
Kunjungan Putra Mahkota Abu Dhabi, 2 MoU Perpajakan Diteken

Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan menyaksikan penandatanganan MoU, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (24/7). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 2 dari 9 kesepakatan kerja sama (memorandum of understanding/MoU) yang diteken saat pertemuan Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan berkaitan dengan perpajakan.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, dua MoU yang berkaitan dengan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah MoU tentang Penghindaran Pajak Berganda dan MoU tentang Kepabeanan.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait rincian MoU tersebut. Pemerintah hanya menyebut ada 9 MoU yang ditandatangani. Sebanyak 7 MoU lainnya adalah peningkatan perlindungan investasi, industri, pariwisata, kelautan dan perikanan, pertahanan, kekonsuleran, serta kebudayaan.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

“Jadi saya kira ini adalah selain kunjungan yang sangat bersejarah, ini juga kunjungan yang sangat straight forward, konkret, detail bicara mengenai masalah ekonomi bicara mengenai masalah keumatan,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Retno mengatakan Uni Emirat Arab (UEA) memiliki sovereign wealth fund atau dana investasi negara yang besar, yaitu sekitar US$1,3 triliun. Potensi-potensi seperti inilah, menurut, yang ingin pemerintah kerja samakan.

Kunjungan Putra Mahkota Abu Dhabi/Wakil Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata UEA Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan ini adalah kunjungan yang sangat bersejarah karena merupakan kunjungan kenegaraan yang pertama setelah 29 tahun. Kunjungan yang terakhir ke Indonesia adalah dilakukan oleh ayah Sheikh Mohamed Bin Zaed Al Nahyan.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Dalam pertemuan kali ini, sambung Retno, ada 3 MoU Business to Business yang ditandatangani. Ketiga MoU itu adalah pertama, antara Pertamina dan Adnoc untuk pengembangan RDMP Balikpapan, Integrated Supply Chain, LNG Storage.

Kedua, antara PT Chandra Asri dan Mubadala untuk proyek new napta cracker dan petrochemical complex. Ketiga, antara PT Maspion Indonesia dengan DP World Asia mengenai pengembangan terminal peti kemas dan kawasan di Jawa Timur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah