PEREKONOMIAN INDONESIA

Kunjungan Putra Mahkota Abu Dhabi, 2 MoU Perpajakan Diteken

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 19:41 WIB
Kunjungan Putra Mahkota Abu Dhabi, 2 MoU Perpajakan Diteken

Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan menyaksikan penandatanganan MoU, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (24/7). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 2 dari 9 kesepakatan kerja sama (memorandum of understanding/MoU) yang diteken saat pertemuan Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan berkaitan dengan perpajakan.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, dua MoU yang berkaitan dengan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah MoU tentang Penghindaran Pajak Berganda dan MoU tentang Kepabeanan.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait rincian MoU tersebut. Pemerintah hanya menyebut ada 9 MoU yang ditandatangani. Sebanyak 7 MoU lainnya adalah peningkatan perlindungan investasi, industri, pariwisata, kelautan dan perikanan, pertahanan, kekonsuleran, serta kebudayaan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Jadi saya kira ini adalah selain kunjungan yang sangat bersejarah, ini juga kunjungan yang sangat straight forward, konkret, detail bicara mengenai masalah ekonomi bicara mengenai masalah keumatan,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Retno mengatakan Uni Emirat Arab (UEA) memiliki sovereign wealth fund atau dana investasi negara yang besar, yaitu sekitar US$1,3 triliun. Potensi-potensi seperti inilah, menurut, yang ingin pemerintah kerja samakan.

Kunjungan Putra Mahkota Abu Dhabi/Wakil Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata UEA Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan ini adalah kunjungan yang sangat bersejarah karena merupakan kunjungan kenegaraan yang pertama setelah 29 tahun. Kunjungan yang terakhir ke Indonesia adalah dilakukan oleh ayah Sheikh Mohamed Bin Zaed Al Nahyan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dalam pertemuan kali ini, sambung Retno, ada 3 MoU Business to Business yang ditandatangani. Ketiga MoU itu adalah pertama, antara Pertamina dan Adnoc untuk pengembangan RDMP Balikpapan, Integrated Supply Chain, LNG Storage.

Kedua, antara PT Chandra Asri dan Mubadala untuk proyek new napta cracker dan petrochemical complex. Ketiga, antara PT Maspion Indonesia dengan DP World Asia mengenai pengembangan terminal peti kemas dan kawasan di Jawa Timur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini