KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kucurkan Rp400 T untuk Dana Desa, Jokowi: Hati-hati Pengelolaannya

Dian Kurniati | Senin, 20 Desember 2021 | 12:00 WIB
Kucurkan Rp400 T untuk Dana Desa, Jokowi: Hati-hati Pengelolaannya

Presiden Jokowi dalam Rakornas BUM Desa. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah telah mengalokasikan dana desa senilai total Rp400,1 triliun sepanjang 2015 hingga 2021.

Menurutnya, dana desa dialokasikan untuk mendorong pemerataan pembangunan hingga ke level desa. Meski demikian, dia mengingatkan agar pelaksanaan dana tersebut berdasarkan tata kelola yang baik.

"Hati-hati pengelolaan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. Jumlahnya sangat besar sekali," katanya dalam Pembukaan Rakornas BUM Desa, Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jokowi mengatakan pemerintah menyalurkan dana desa sebagai komitmen untuk mendorong pembangunan dari desa. Pengalokasian dana desa juga menunjukkan tren kenaikan setiap tahun.

Pada 2015, pemerintah mengalokasikan dana desa senilai Rp20,8 triliun. Angka itu kemudian naik menjadi Rp46,7 triliun pada 2016, Rp59,8 triliun untuk masing-masing pada 2017 dan 2018, Rp69,8 triliun pada 2019, Rp71,1 triliun pada 2020, dan Rp72 triliun pada 2021.

Menurutnya, penggunaan dana desa untuk pembangunan di daerah hingga saat ini sudah mulai terlihat. Misalnya jalan desa yang terbangun sepanjang 227.000 kilometer, 4.500 unit embung kecil, 71.000 unit irigasi, 1,3 juta meter jembatan, dan 10.300 unit pasar desa.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Dana desa juga dipakai untuk pembangunan 1,2 juta kilometer penyaluran air bersih, 38.000 unit posyandu, 38 juta meter drainase, 56.000 unit PAUD, serta 57.200 BUM Desa.

Jokowi menyebut dampak signifikan dari dana desa misalnya terlihat dari pembentukan BUM Desa. Jumlah BUM Desa tercatat naik signifikan hingga 606%, dari 8.100 unit pada 2014 menjadi 57.200 BUM Desa pada 2021.

Dia kemudian meminta pemerintah desa terus memperbaiki kualitas kegiatan BUM Desa agar dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat. Di sisi lain, BUM Desa juga tidak boleh mematikan usaha rakyat yang telah berjalan sebelumnya.

"Di masa pandemi ini, pada saat perekonomian perkotaan sangat terganggu, justru ekonomi di perdesaan menjadi salah satu penyelamat. Situasi ini harus dimanfaatkan untuk melakukan transformasi ekonomi di desa," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?