PEMILU 2024

KPU Ungkap Potensi Pemungutan Suara Susulan di Ratusan TPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Februari 2024 | 23:21 WIB
KPU Ungkap Potensi Pemungutan Suara Susulan di Ratusan TPS

Ilustrasi. Pengungsi korban banjir beristirahat di tenda pengungsian darurat tanggul Sungai Wulan, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). KPU Kabupaten Demak memutuskan menunda pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di sejumlah TPS. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap adanya potensi dilakukan pemungutan suara susulan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan pada hasil pemantauan dan laporan hingga Rabu (14/2/2024) pukul 18.00 WIB, ada sekitar 668 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suaran susulan.

“Terdapat 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” kata Hasyim dalam konferensi pers perkembangan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Pertama, pada Provinsi Jawa Tengah, ada 108 TPS di Kabupaten Demak yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan. Hal ini dikarenakan adanya bencana banjir yang masih terjadi pada 10 desa di Kabupaten Demak.

Kedua, pada Provinsi Kepulauan Riau, ada 8 TPS di Kota Batam. Potensi pemungutan suara susulan dikarenakan kekurangan surat suara.

Ketiga, pada Provinsi Papua Tengah, ada 92 TPS di Kabupaten Paniai dan 456 TPS di Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Juga:
Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Keempat, pada Provinsi Papua Pegunungan, ada 4 TPS di Kabupaten Jayawijaya. Hasyim mengatakan adanya gangguan keamanan membuka potensi pemungutan suara susulan.

Hasyim mengatakan sesuai dengan Pasal 110 ayat 1 Peraturan KPU No. 25/2023, pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dilakukan jika di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.

Adapun kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang dimaksud mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan. Simak pula ‘Mau Cek Hasil Hitung Suara Pemilu 2024? KPU Sediakan Laman Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:15 WIB HASIL DEBAT PAJAK 21-29 NOVEMBER 2024

Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Senin, 02 Desember 2024 | 08:50 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kenali Kanal Coretax DDTCNews, Ini Fitur-Fitur yang Tersedia

Senin, 02 Desember 2024 | 08:00 WIB SURAT DARI KELAPA GADING

Coretax: Membangun Kebiasaan Baru dalam Mematuhi Kewajiban Perpajakan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra