PEMILU 2024

KPU Ungkap Potensi Pemungutan Suara Susulan di Ratusan TPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Februari 2024 | 23:21 WIB
KPU Ungkap Potensi Pemungutan Suara Susulan di Ratusan TPS

Ilustrasi. Pengungsi korban banjir beristirahat di tenda pengungsian darurat tanggul Sungai Wulan, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). KPU Kabupaten Demak memutuskan menunda pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di sejumlah TPS. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap adanya potensi dilakukan pemungutan suara susulan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan pada hasil pemantauan dan laporan hingga Rabu (14/2/2024) pukul 18.00 WIB, ada sekitar 668 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suaran susulan.

“Terdapat 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” kata Hasyim dalam konferensi pers perkembangan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Pertama, pada Provinsi Jawa Tengah, ada 108 TPS di Kabupaten Demak yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan. Hal ini dikarenakan adanya bencana banjir yang masih terjadi pada 10 desa di Kabupaten Demak.

Kedua, pada Provinsi Kepulauan Riau, ada 8 TPS di Kota Batam. Potensi pemungutan suara susulan dikarenakan kekurangan surat suara.

Ketiga, pada Provinsi Papua Tengah, ada 92 TPS di Kabupaten Paniai dan 456 TPS di Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Keempat, pada Provinsi Papua Pegunungan, ada 4 TPS di Kabupaten Jayawijaya. Hasyim mengatakan adanya gangguan keamanan membuka potensi pemungutan suara susulan.

Hasyim mengatakan sesuai dengan Pasal 110 ayat 1 Peraturan KPU No. 25/2023, pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dilakukan jika di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.

Adapun kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang dimaksud mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan. Simak pula ‘Mau Cek Hasil Hitung Suara Pemilu 2024? KPU Sediakan Laman Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Daftar Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak 2024 Berhadiah Rp52 Juta

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja