SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK

KPU Susun Aturan Teknis Pendaftaran Bakal Calon Presiden

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2023 | 16:03 WIB
KPU Susun Aturan Teknis Pendaftaran Bakal Calon Presiden

Ilustrasi. Petugas mengenakan kostum maskot pemilu saat Kirab Pemilu di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan aturan teknis terkait dengan pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pemilu 2024.

Seperti diketahui, sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, pencalonan presiden dan wakil presiden jatuh pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Simak pula ‘Seputar Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024’.

“Salah satu aturan teknis yang perlu disiapkan adalah terkait syarat kesehatan rohani dan jasmani serta kesesuaian visi, misi, dan program dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam undang-undang (UU),” tulis KPU dalam laman resminya, dikutip pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Terkait dengan proses penyusunan aturan teknis tersebut, KPU telah menggelar focus group discussion (FGD) pada Selasa (27/6/2023). FGD membahas syarat kesehatan rohani dan jasmani serta kesesuaian visi, misi, dan program dengan RPJMN pada pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2024.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan FGD tersebut merupakan agenda penting untuk membahas persoalan-persoalan krusial terkait dengan proses pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden nanti.

Menurutnya, dinamika dan perubahan aturan teknis terbuka,seiring dengan perkembangan pemilu. Oleh karena itu KPU pun harus dinamis. Kemudian, membuat pengaturan dalam aturan teknis.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

“Artinya momen ini atau kegiatan ini penting karena kita akan membahas persoalan-persoalan yang sangat krusial, yang nanti akan menentukan apakah bacalon yang diusung parpol atau gabungan parpol sudah memenuhi standar ataupun ketentuan di dalam UU Pemilu,” kata Idham.

Idham berpendapat partai politik atau gabungan partai politik nantinya perlu juga memahami bahwa syarat kesehatan dan visi-misi ini sangat menentukan. Apabila syarat tidak terpenuhi maka bakal pasangan calon bisa masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling mengatakan KPU tidak bisa menyiapkan sendiri regulasi terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini dikarenakan ada keterkaitan berupa regulasi dengan kementerian/lembaga lain.

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Sebagai informasi, sektor perpajakan juga masuk dalam RPJMN. Misalnya, dalam RPJMN 2020-2024, rasio perpajakan ditargetkan mencapai 10,7%-12,3% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2024. Pemerintah berkomitmen menjaga APBN sehat dan tetap memberi stimulus terhadap perekonomian.

Target itu, masih dalam RPJMN, diikuti dengan rencana dari sisi administrasi dan kebijakan. Terlebih, berdasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited untuk tahun anggaran 2017—2021, pos penerimaan perpajakan mengambil porsi rata-rata hingga 78%. Simak ‘Program Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu’. (kaw)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini