KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

Muhamad Wildan | Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB
Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono.

ANYER, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menjamin program quick win Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan dilaksanakan tanpa mengorbankan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) lain.

Kemenkeu mencatat anggaran program quick win Prabowo senilai Rp121 triliun sudah tertampung dalam belanja K/L. Bila ada program quick win yang belum masuk belanja K/L, program tersebut akan dibiayai menggunakan belanja non-K/L.

"Ada di diskresi, betul ada di bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN)," kata Thomas, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Program quick win Prabowo yang sudah masuk dalam belanja K/L antara lain makan bergizi gratis (MBG) dengan pagu senilai Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis senilai Rp3,2 triliun, pembangunan RS berkualitas di daerah senilai Rp1,8 triliun, penuntasan TBC senilai Rp8 triliun.

Kemudian, renovasi sekolah senilai Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi senilai Rp2 triliun, dan lumbung pangan senilai Rp15 triliun. Adapun anggaran belanja K/L yang termuat dalam APBN 2025 saat ini adalah anggaran untuk mendukung belanja-belanja operasional semata.

"Itu program-program Pak Prabowo sudah tertampung, tidak mengambil dari K/L-K/L. Anggaran-anggaran K/L yang ada saat ini itu lebih diformulasikan untuk yang sifatnya operasional," ujar Thomas.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sebagai informasi, belanja pemerintah pusat pada tahun depan telah ditetapkan dalam UU APBN 2025 senilai Rp2.701,4 triliun. Belanja dimaksud terdiri dari belanja K/L senilai Rp1.160,1 triliun dan belanja non-K/L senilai Rp1.541,3 triliun.

Fleksibilitas pemerintah untuk menggeser belanja negara termuat dalam Pasal 20. Contohnya, pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggeser anggaran BA 999.08 ke bagian anggaran K/L ataupun sebaliknya.

Meski demikian, bila Prabowo membentuk K/L baru maka pengalokasian anggaran kepada K/L baru dimaksud dilakukan setelah ada persetujuan dari DPR melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani K/L dimaksud.

"Yang dimaksud dengan 'pengalokasian' termasuk di dalamnya pembagian menurut fungsi, organisasi, dan program," bunyi ayat penjelas Pasal 51 UU APBN 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen