Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan membagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dalam dua kelompok yaitu KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II. Pembagian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pembedaan kelompok KPP Pratama tersebut ditentukan berdasarkan jumlah wajib pajak dan potensi pajak dari wilayah KPP Pratama.
"Ini juga terkait dengan kami mengalokasikan SDM. Wilayah yang potensi pajaknya besar tentu perlu SDM yang lebih banyak," katanya, Rabu (2/12/2020).
Berdasarkan PMK 184/2020, perbedaan terlihat dari jumlah seksi pengawasan yang dialokasikan. KPP Pratama Kelompok I mendapatkan alokasi seksi pengawasan hingga 6 seksi, sedangkan KPP Pratama Kelompok II mendapatkan 5 seksi pengawasan.
Dengan demikian, KPP Pratama dengan alokasi seksi pengawasan mencapai 6 seksi dinilai memiliki wilayah dengan potensi pajak yang lebih besar ketimbang KPP Pratama Kelompok II yang hanya memiliki 5 seksi pengawasan.
"Ada formulasi yang kami set up untuk menentukan KPP Pratama tersebut masuk kelompok I atau kelompok II. Jadi tujuannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi KPP Pratama dari sisi pengawasan," ujar Yoga.
Merujuk pada lampiran PMK No. 184/2020, KPP Pratama yang ditetapkan sebagai KPP Pratama Kelompok II terletak di wilayah luar Pulau Jawa seperti KPP Pratama di bawah Kanwil DJP Aceh, Sumatera Utara II, Sumatera Barat dan Jambi, hingga Nusa Tenggara.
Sseluruh seksi pengawasan mengemban tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan guna memastikan kepatuhan wajib pajak, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan dan pemetaan subjek dan objek pajak, penguasan wilayah, pengamatan potensi pajak, hingga melakukan imbauan dan konseling kepada wajib pajak.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pembagian dan penetapan tugas seksi pengawasan, baik pada KPP Pratama Kelompok I maupun Kelompok II akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.