PMK 184/2020

KPP Pratama Dibagi Jadi Dua Kelompok, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Desember 2020 | 13:37 WIB
KPP Pratama Dibagi Jadi Dua Kelompok, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan membagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dalam dua kelompok yaitu KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II. Pembagian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pembedaan kelompok KPP Pratama tersebut ditentukan berdasarkan jumlah wajib pajak dan potensi pajak dari wilayah KPP Pratama.

"Ini juga terkait dengan kami mengalokasikan SDM. Wilayah yang potensi pajaknya besar tentu perlu SDM yang lebih banyak," katanya, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Berdasarkan PMK 184/2020, perbedaan terlihat dari jumlah seksi pengawasan yang dialokasikan. KPP Pratama Kelompok I mendapatkan alokasi seksi pengawasan hingga 6 seksi, sedangkan KPP Pratama Kelompok II mendapatkan 5 seksi pengawasan.

Dengan demikian, KPP Pratama dengan alokasi seksi pengawasan mencapai 6 seksi dinilai memiliki wilayah dengan potensi pajak yang lebih besar ketimbang KPP Pratama Kelompok II yang hanya memiliki 5 seksi pengawasan.

"Ada formulasi yang kami set up untuk menentukan KPP Pratama tersebut masuk kelompok I atau kelompok II. Jadi tujuannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi KPP Pratama dari sisi pengawasan," ujar Yoga.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Merujuk pada lampiran PMK No. 184/2020, KPP Pratama yang ditetapkan sebagai KPP Pratama Kelompok II terletak di wilayah luar Pulau Jawa seperti KPP Pratama di bawah Kanwil DJP Aceh, Sumatera Utara II, Sumatera Barat dan Jambi, hingga Nusa Tenggara.

Sseluruh seksi pengawasan mengemban tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan guna memastikan kepatuhan wajib pajak, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan dan pemetaan subjek dan objek pajak, penguasan wilayah, pengamatan potensi pajak, hingga melakukan imbauan dan konseling kepada wajib pajak.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pembagian dan penetapan tugas seksi pengawasan, baik pada KPP Pratama Kelompok I maupun Kelompok II akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT